BANTENPRO.CO.ID, Serang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 1,48 juta warga Banten masih memiliki utang kepada pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 4,51 triliun hingga Mei 2023.
Berdasarkan data yang dikutip melalui laman resmi OJK pada Selasa, 4 Juli 2023, tertulis bahwa utang pinjol di Banten naik dibandingkan April 2023 yang sebesar Rp 4,38 triliun.
Adapun akun pengguna pinjol di Banten diangka 1,48 juta atau meningkat pada April yang sejumlah 1,42 juta. Untuk di wilayah Jawa, Provinsi Banten sendiri menempati peringkat keempat yang paling tinggi melakukan utang pinjaman online setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
BACA Satu Juta Lebih Warga Banten Terjerat Pinjol, Jumbelahnya Tembus 4,51 T
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Hady Sutjipto mengatakan bahwa, 1,48 juta warga banten terjerat pinjol mencapai Rp4,51 triliun, berakibat salah satunya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dimasa pandemi covid-19 yang melanda Indonesia.
“Sejak pandemi ada sebagian ada masyarakat ada yang di PHK, Untuk menutupi kebutuhan bulanan dan harian sebagainya, kan harus ada dana kalo lari ke perbankan kan ribet harus ada aturan dan sebagainya, Pinjol ini bisa di katakan sebagai alternatif,” ungkap Hady Sutjipto kepada awak media, Kamis 6 Juli 2023.
Disamping kemudahan dalam meminjam masyarakat dinilai tidak banyak yang paham akan dampak kedepannya, mulai dari bunga pinjaman mencapai 100 persen bahkan lebih jika meminjam uang ke Pinjol yang tidak di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada yang resmi dalam pengawasan OJK, saya melihat fenomena pandemi ini yang kesulitan ekonomi, akses ke perbankan susah lari ke Pinjol. Ada satu hal sisi lain satu hal memotivasi budaya konsumtif, jadi masyarakat yang tergoda dengan iklan (Pinjol) dalam satu menit cair, sisi lain yang harus di perhatikan biasanya suku bunga yang lebih tinggi jika ada masalah,” tegasnya.
Akses terlilit pinjol kata Hady Sutjipto, sendiri yang kadang menjadi terutama bagi pengguna, banyak kasusnya seperti tekanan intervensi bahkan sampai ancama, yang kejadian ini kemudian jadi antensi pemerintah pusat untuk memberantas pinjol ilegal.
“Awal awal penangihan manis ya kelamaan timbul ancaman, makanya kemarin presiden kemarin mengutus Kapolri untuk memberantas Pinjol ilegal yang melakukan ancaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai saat ini masyarakat memiliki tren lebih meminjam uang ke Pinjol maupun ke rentenir yang lebih mudan dan praktis ketimbang kepada perbankan.
“Yang jelas masyarakat cari yang cepat, kenapa pedagang banyak pinjam ke rentenir Karna pinjaman tidak banyak dan pencairan juga praktis. Saya melihat ada aturan main sekmentasi, Karna perbankan agak sulit di akses Karna persyaratan lebih ketat,” tutupnya.***