SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum polda Banten nampaknya masih tinggi.
Hal tersebut terlihat dari jumbelah ungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap oleh Polda Banten dan jajaran selama periode januari 2025.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dan mengamankan 97 orang tersangka tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang di bulan Januari 2025.
“Kami berhasil mengungkap 71 kasus pada periode Januari ini baik oleh Ditresnarkoba Polda Banten maupun Polres jajaran dengan jumlah tersangka 97 orang,” kata Kapolda Banten saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan berbahaya, di Gedung Sebaguna Polda Banten, pada Senin 10 Februari 2025.
Dari 97 tersangka Polda Banten berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psokotoprika 107 butir dan obat-obatan 17.450 butir.
“Para tersangka melakukan dengan modus operandi menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba. Sedangkan motifnya adalah faktor ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Suyudi menyebut narkoba sangat berpengaruh terhadap kejahatan tindak pidana umum. Ia menjelaskan ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.
“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang. Salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya,” ujar Irjen Pol Suyudi.
Untuk itu, Kapolda Banten mengajak segenap masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Karena semua masyarakat memiliki tanggung jawab moril dalam pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita semua. Kami mengajak segenap masyarakat, para pelaku kebijakan, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk memerangi peredaran narkoba. Kita punya tanggung jawab moril dimulai dari orang terdekat. Karena narkotika tidak memandang usia, tidak memandang status,” pungkasnya.***














