Sabtu, 4 April 2026

Petugas Ditreskrimum Polda Banten Amankan Penumpang Ferry Dan Perantara Jual Beli Senjata Api Ilegal

- Kamis, 26 Maret 2026

| 13:18 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan seorang penumpang kapal ferry berinisial KB (46 tahun) karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin. Warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur tersebut diamankan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu (07/03/2026).

Penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas mencurigai barang bawaan tersangka saat melewati alat pemindai X-Ray, dan kecurigaan tersebut terbukti setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas ransel miliknya.

“Daripada hasil pemeriksaan menggunakan alat X-Ray, petugas menemukan adanya senjata api jenis revolver dengan 5 peluru di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka tanpa dilengkapi izin resmi,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (26/03/2026).

Beberapa jam setelah penangkapan KB, petugas juga mengamankan tersangka lain berinisial RH (41 tahun) di rumah kontrakannya sekitar Pelabuhan Merak. RH diketahui sebagai perantara jual beli, dan senjata api tersebut didapat dari pelaku berinisial SW yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, harga pembelian senjata api ilegal tersebut mencapai Rp7,75 juta. “Ini merupakan tindak pidana yang sangat berbahaya. Kami tidak akan mentolerir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Kapolda.

Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, motif kepemilikan senjata api oleh tersangka masih didalami, namun dari keterangan awal, senjata tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Petugas juga masih memburu SW yang diduga sebagai pemasok, dengan upaya pengejaran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas semacam itu demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***