SERANG,BANTENPRO – Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi yang berasal dari pihak penyedia jasa, pejabat Pemkot Cilegon selaku pemegang saham di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Dari puluhan saksi yang di periksa, Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan pengusaha bernama Sugiman sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Tahap II Kota Cilegon tahun 2021.
Dalam kasus ini Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyita uang hampir Rp 1 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 miliar dan menangkap dua orang tersangka.
BACA Promosikan Judi Online di Media Sosial, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku
Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan diamankan di Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.
“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
BACA Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kabupaten Lebak
Didik menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.
BACA Dampak Musim Kemarau, Kapolda Banten Berikan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air
Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***