Jumat, 28 Maret 2025

Polda Banten Tetapkan 11 Tersangka Dalam Insiden Pembakaran Peternakan Ayam

Mahyadi

| Senin, 10 Februari 2025

| 22:04 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten Melakukan Ungkap Kasus dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Saat Press Conference Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap 11 orang pelaku tersebut bermula adanya laporan polisi oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera.

“Mereka diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirreskrimum Polda Banten didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Senin 10 Februari 2025.

Adapun penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap tersangka antara lain :

1. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. CS dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.

2. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. NN di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.

3. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. DP, Tsk. FR, Tsk. PR, Tsk. SF, Tsk. US, Tsk. SM di pesantren Riyadusolihin yang beralamat di Ds. Cipayung Kec. Padarincang Kab. Serang.

4. Pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. HJ. YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang

Dengan barang bukti yang disita dari pelapor yakni:

– 1 (satu) kantong Batu 

– 1 (satu) unit tempat pakan ayam 

– 1 (satu) buah pecahan kaca

– 1 (satu) buah selang gas 

– 1 (satu) buah abu sisa pembakaran

– 1 (satu) unit pintu meja

– 1 (satu) buah terpal warna biru

– 1 (satu) batang besi

– 1 (satu) buah tatakan alas

Dian menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

“Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran,” ujar dian

Dirreskrimum Polda Banten Menuturkan motif dan modus kejadian tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan.

“Serta Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan 

barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” tuturnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top