Jumat, 24 April 2026

Rugikan Negara Rp170 Miliar, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari Jaksel

- Rabu, 14 Januari 2026

| 16:34 WIB

JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026. Tersangka diduga kuat menjadi otak di balik penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan uang negara hingga Rp170,2 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa IDP menjalankan aksinya sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Modusnya adalah menerbitkan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

“Total kerugian pada pendapatan negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923,” ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.

Dalam menjalankan praktik lancung tersebut, IDP menggunakan empat perusahaan sebagai kendaraan untuk menerbitkan faktur bodong, yakni:

  • PT TNK
  • PT BKG
  • PT BTJ
  • PT ANL

Faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan mengambil keuntungan dari persentase nilai PPN yang tertera.

Penangkapan IDP dilakukan setelah tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif. Rosmauli menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan resmi, namun IDP mangkir tanpa alasan yang patut.

“Tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri akhirnya melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, IDP dijerat Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain kurungan badan, IDP juga dibayangi denda yang sangat besar, yakni minimal 2 kali hingga maksimal 6 kali dari jumlah pajak yang tertera dalam faktur fiktif tersebut.

“Langkah tegas ini adalah komitmen kami. Pemerintah tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang mencoba melakukan pelanggaran pajak,” pungkas Rosmauli.***