SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tabir gelap asal-usul senjata api (senpi) yang dikantongi komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) asal Lampung Timur akhirnya terungkap. Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menemukan fakta mencengangkan bahwa senjata tersebut didapat dengan sistem sewa.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin mengungkapkan, dua tersangka yakni Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27) merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Keduanya mengaku mendapatkan fasilitas senjata api dari seorang oknum di wilayah Jawa Barat.
“Pelaku mendapatkan senjata api dari seorang warga Karawang dengan sistem sewa,” ujar Kompol Salahuddin saat konferensi pers di Mapolsek Ciruas, Jumat (24/4/2026).
Salahuddin menjelaskan, senpi tersebut tidak dibeli secara permanen, melainkan digunakan sebagai alat penunjang aksi kejahatan dengan pembagian hasil yang sistematis. Modus ini tergolong baru dan sangat meresahkan karena mempermudah akses pelaku kejahatan terhadap senjata api ilegal.
“Setiap pelaku berhasil menggasak satu unit motor, pemilik senjata mendapatkan uang sewa sebesar Rp1 juta untuk penggunaan dua pucuk senpi tersebut,” jelasnya didampingi Iptu Yogo Handono dan Ipda Vally Becahya.
Untuk memutus jejak, transaksi dilakukan melalui rantai yang panjang. Pelaku menyerahkan uang tunai kepada seorang perantara atau orang kepercayaan pemilik senjata, yang kemudian diteruskan melalui transfer bank.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis revolver rakitan beserta sejumlah amunisi aktif. Senjata tersebut sempat disembunyikan pelaku sebelum akhirnya ditemukan petugas.
Saat ini, kepolisian tengah memburu pria berinisial BR yang diduga kuat sebagai otak penyedia senjata api ilegal tersebut. Identitas BR kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah mengantongi identitas pemilik senjata dan saat ini tim sedang di lapangan melakukan pengejaran. Kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Salahuddin.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka diringkus di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Minggu (19/4/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas maraknya laporan curanmor di wilayah hukum Polres Serang yang meresahkan warga.***














