Senin, 19 Januari 2026

Satresnarkoba Polres Serang Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis 

- Senin, 29 Juli 2024

| 18:58 WIB

Barang bukti yang diamankan satresnarkoba Polres Serang dari tangan tersangka (foto: dok polres Serang)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang remaja berinisial BD (20) dimanakan Satresnarkoba Polres Serang setelah diketahui menyimpan dan memproduksi tembakau sintetis.

BD diamankan satresnarkoba Polres Serang dari kos-kosan di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tidak hanya pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sinte.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat 

“Berbekal informasi tersebut pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00,  petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD berserta barang bukti,” terang Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres kepada Poskota, Senin 29 Juli 2024.

Ali menjelaskan bahwa pelaku yang asli warga Pandeglang tersebut mengakui baru satu kali memproduksi dan menjual tembakau gorila selama satu bulan di Kota Serang.

“Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat  Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.***