SERANG,BANTENPRO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital senilai Rp14,57 triliun hingga 31 Agustus 2023. PPN PMSE ini dikumpulkan dari 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, jumlah PPN PMSE tersebut berasal dari setoran tahun 2020 senilai Rp731,4 miliar, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, R5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus
2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenpro.co.id pada Senin, 11 September 2023.
Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam
surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku
usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE
untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib
memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial
invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan
PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para
pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi
12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.***