SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Melalui surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2024.
Pemerintah provinsi Banten akhirnya menetapkan UMK untuk tahun 2024 dan mengalami kenaikan sekitar 1 sampai 3 persen untuk tahun 2024.
Simak berikut ini daftar besaran UMK di wilayah Banten untuk tahun 2024.
- UMK Pandeglang tahun 2024 naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari Rp 2.980.351,46.
- UMK Lebak tahun 2024 naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari sebelumnya Rp 2.944.665,46
- UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari sebelumnya Rp 4.492.961,28
- UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 menjadi Rp 4.601.988,00 dari Rp 4.527.688,52
- UMK Kota Tangerang tahun 2024 naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari Rp 4.584.519,08
- UMK Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp4.815.102,80 dari Rp 4.657.222,94
- UMK Tangsel naik 2,62 persen menjadi Rp4,670,791.000 dari Rp4,551,451,70.
- UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen menjadi Rp4.148.602,00 dari Rp 4.090.799,01.
Dari delapan Kabupaten/kota di Provinsi Banten, Kota Cilegon berada di peringkat pertama tertinggi kenaikan sedangkan terendah kenaikan UMK ada di kabupaten Lebak.
Diketahui sebelumnya, pemerintah provinsi Banten telah menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2024 dan mengalami kenaikan sebesar 2,50% jadi Rp2.727.812 atau naik Rp66.532.***