BANDUNG, BANTENPRO.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menanggapi pemberitaan yang berkembang saat ini. bank menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“bank bjb senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna dalam keterangan tertulis, Kamis (13/03/2025).
Ayi menjelaskan, dalam menjalankan operasionalnya, bank bjb memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal.
BACA JUGA: Kejari Masih Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Baznas Kota Cilegon
“Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham,” katanya.
Ayi juga melanjutkan, bank bjb terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Kami juga mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas,” katanya.
bank bjb berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya.
“Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengumumkan lima nama tersangka kasus dugaan korupsi belanja iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Kelima nama tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), mantan Corporate Secretary Widi Hartoto (WH) dan tiga pemilik agensi periklanan berinisial SUH, IAD dan RSJK yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik.*













