SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Plt. Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, memenuhi panggilan Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolahnya.
Usai memberikan klarifikasi, Nurdiana menegaskan bahwa oknum guru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diberhentikan dari tugas mengajarnya.
“Insyaallah ada (perkembangan), sudah dinonjobkan (oknum). Masih proses, masih di dinas, semua masih diproses,” ujar Nurdiana kepada awak media di Gedung DPRD Banten.
Nurdiana enggan menjelaskan inisial oknum guru yang dimaksud. Ia hanya menekankan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar di SMAN 4 Kota Serang, dengan harapan para orang tua merasa nyaman menitipkan anak-anaknya di sekolah tersebut.
“Yang penting yang bersangkutan tidak lagi mengajar di SMAN 4 Kota Serang,” tegasnya.
“Orang tua siapapun sudah merasa nyaman anaknya di sekolah,” Sambungnya.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Banten Ananda Trianh Salichan mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mencabut status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oknum guru tersebut.
“Oknum guru ini harus dinonjobkan. Saya dapat informasi bahwa oknum ini P3K dan ini harus ada BKD menonaktifkan guru tersebut dengan dasar kasus pelecehan,” tutup Ananda.***













