Senin, 27 April 2026

DPRD Kota Serang: Kekerasan Seksual di Sekolah Wajib Diproses Hukum, Perda Perlindungan Anak Jadi Prioritas

- Kamis, 31 Juli 2025

| 15:55 WIB

Ilustrasi pencabulan (istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi dan harus dibawa ke ranah hukum, bukan diselesaikan secara internal.

Penegasan ini disampaikan Muji Rohman, mengingat sebelumnya ia juga telah menyampaikan hal serupa 10 hari lalu.

“Kalau memang itu terjadi di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Serang, jangan dilakukan coba-coba mediasi perdamaian yang diselesaikan di internal daripada sekolah. Itu harus dibawa di ranah hukum,” tegas Muji Rohman, sembari menambahkan bahwa proses hukum harus sesuai dengan aturan dan pasal yang berlaku.

Selain itu, Muji Rohman menyoroti ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan anak di Kota Serang. Ia mengakui adanya desakan dari berbagai pihak untuk segera menerbitkan Perda tersebut, yang saat ini masih dalam proses.

Menanggapi hal ini, Muji Rohman berjanji akan mendorong dan memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang untuk mempercepat penyelesaian Perda perlindungan anak agar segera dapat diparipurnakan. Ia menegaskan, Perda ini akan menjadi prioritas utama bagi DPRD Kota Serang.

“Saya akan mendorong dan memanggil daripada Bappeda untuk segera itu diselesaikan untuk kemudian diparipurnakan. Itu akan menjadi prioritas itu,” pungkas Muji Rohman.***