SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kota Serang berencana mengambil alih delapan pulau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Serang. Alasan historis dan geografis menjadi dasar klaim ini, memicu tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan keinginannya untuk mengelola delapan pulau tersebut. Pulau-pulau yang menjadi rebutan itu adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum meminta agar semua pihak mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, klaim ini perlu dikaji lebih dalam dan tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan.
“Kalau saya sih santai saja. Yang pertama, adakah regulasi yang mewajibkan itu diberikan, atau melarang itu diberikan. Itu saja,” kata Bahrul kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Serang, Senin (11/8/2025).
Ulum menegaskan, secara faktual, pulau-pulau tersebut sudah menjadi bagian integral dari Kabupaten Serang sejak lama. Ia mencontohkan Pulau Tunda yang masuk wilayah Kecamatan Tirtayasa dan Pulau Panjang yang berada di Pulau Ampel.
“Tirtayasa adalah wilayah Kabupaten Serang. Sama seperti Pulau Panjang yang berada di Pulau Ampel. Keduanya sudah masuk dalam wilayah integral Kabupaten Serang,” tegasnya.
Bahrul juga mempertanyakan kewenangan pemerintah kota untuk mengelola wilayah kepulauan. “Kalau tidak salah, wilayah kota itu tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pulau-pulau. Tapi kita akan pelajari regulasinya, bentuknya apa, dan seterusnya,” paparnya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai perubahan wilayah administrasi berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi dengan Kementerian Kelautan juga diperlukan mengingat lokasi pulau-pulau tersebut.
“Yang penting kita melangkah berdasarkan regulasi yang ada. Pemanfaatan pulau-pulau itu sudah berjalan, tapi soal rencana pengambilalihan, kita kaji dulu biar nggak asbun (asal bunyi),” pungkasnya.***














