CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Forum Mahasiswa Cilegon (FMC) meminta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon untuk membuka data publik terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Permohonan ini diajukan secara resmi pada Rabu 12 Agustus 2025.
FMC, yang terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan seperti GMNI, PMII, IMC, GEMMA, KAMMI, dan HMI, mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Sekretaris DPRD Kota Cilegon.
Permintaan tersebut mencakup tiga poin utama, yaitu:
- Dokumen Pokir DPRD Cilegon tahun anggaran 2023, 2024, serta usulan tahun 2025–2026. Dokumen ini diharapkan memuat nama pengusul, jenis kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pokir tahun anggaran 2022 dan 2023, lengkap dengan dokumentasi dan evaluasi kinerja.
- Penjelasan rinci mengenai proses perencanaan, penyusunan, dan sinkronisasi Pokir dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut FMC, langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dasar hukum yang menjadi acuan permohonan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan beberapa peraturan lainnya.
“Permohonan ini kami ajukan atas dasar kesepakatan para pimpinan organisasi. Kami berharap DPRD Kota Cilegon dapat segera merespons dengan cepat dan terbuka demi akuntabilitas publik,” tegas pernyataan bersama FMC.
FMC memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2025 bagi DPRD Kota Cilegon untuk menanggapi permohonan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Mereka berharap keterbukaan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan serta memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi warga Cilegon.***












