SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, berinisial YL terancam hukuman penjara setelah diduga menyelewengkan Dana Desa anggaran tahun 2025 senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kasus dugaan korupsi uang rakyat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan),” kata Andi Kurniady, Jumat (10/10/2025).
Andi menjelaskan, modus operandi YL sebagai Kaur Keuangan adalah melakukan transaksi seolah-olah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tanpa persetujuan dari Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
“YL kemudian melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi dan membuat Laporan Realisasi Anggaran yang tidak sesuai fakta,” terangnya.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.821.000 (Satu Miliar Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
“Kami sudah gelar perkara dan kasus sudah naik ke penyidikan,” tegas Kasatreskrim.
Andi menambahkan, pihaknya akan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana desa tersebut. Namun, terduga YL diduga telah melarikan diri beberapa bulan lalu setelah dugaan penggelapan itu terungkap.
“Untuk terduga diduga sudah melarikan diri dengan membawa kabur dana desa beberapa bulan yang lalu setelah dugaan penggelapan tersebut kami ketahui,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Petir, Wahyudi, mengaku terkejut dan membenarkan bahwa rekening koran Dana Desa Petir setelah dicek memang sudah kosong.
“Betul dana Desa Petir diduga digelapkan oleh inisial YL selaku bendahara desa. Saya sangat syok karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi,” kata Wahyudi.
Wahyudi menyatakan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Serang. Ia menambahkan bahwa YL sudah kabur dari rumahnya sejak tanggal 26 September lalu.
“Untuk masalah kerugian kemungkinan estimasi di angka Rp 1 miliar,” ujarnya.
Wahyudi berharap pelaku segera tertangkap karena kasus ini berdampak pada terhambatnya banyak program dan pembangunan infrastruktur desa.
“Secara infrastruktur ini akan terhambat. Kami juga mohon maaf ke masyarakat Desa Petir atas kejadian ini,” tutupnya.***














