TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bea Cukai Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di enam pasar tradisional wilayah setempat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan cukai hasil tembakau sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kebocoran.
Operasi yang berlangsung selama 28–30 Oktober 2025 itu melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Enam pasar yang menjadi target pengawasan yakni Pasar Ciputat, Pasar Jombang, Pasar Jelupang, Pasar Ceger, Pasar Reni Jaya, dan Pasar Serpong.
Petugas menyisir sejumlah kios yang menjual produk hasil tembakau guna memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok berpita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Indriya Karyadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diarahkan untuk pengawasan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta memahami dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Indriya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa rokok ilegal bisa berbentuk produk tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, serta pita yang tidak sesuai peruntukannya.
Indriya menegaskan, maraknya rokok ilegal berpotensi merugikan keuangan negara, menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, dan menghambat pembangunan daerah.
“Dana dari sektor cukai sangat penting untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga pengawasan lapangan. Dengan membeli produk legal, masyarakat turut berkontribusi bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Bea Cukai Tangerang dan Pemkot Tangsel akan terus diperkuat agar pengawasan di lapangan semakin efektif.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memberantas peredaran produk tanpa cukai,” pungkasnya.***













