Jumat, 24 April 2026

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba & Obat Keras, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

- Selasa, 25 November 2025

| 22:29 WIB

TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras. Sepanjang periode Oktober hingga November 2025, Polres Tangsel berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan total 18 tersangka.

Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, menyatakan pengungkapan ini merupakan upaya serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, mengingat Tangsel kerap menjadi sasaran jaringan luar daerah.

“Pengungkapan ini adalah upaya menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya obat keras dan narkotika,” tegas Kompol Muhibbur.

Operasi gabungan Satresnarkoba dan Polsek jajaran ini menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya:

  • Obat Keras (Daftar G): 30.906 butir (Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam).
  • Tersangka: 7 orang.
  • Modus Operasi: Melalui kontrakan dan counter ponsel dengan penyamaran pesanan via handphone.
  • Kompol Muhibbur menekankan kekhawatiran karena obat-obatan ini sering disalahgunakan oleh remaja.
  • Ganja: 7.978,65 gram (hampir 8 kilogram).
  • Tersangka: 3 orang, ditangkap di Pondok Aren dan Bogor.
  • Sabu-sabu: 144,05 gram (2 tersangka, ES dan YM).
  • Ekstasi: 204 butir siap edar (1 tersangka, KY).

Secara total, kepolisian mengestimasi bahwa barang bukti yang disita berpotensi mempengaruhi dan merusak 47.730 jiwa jika berhasil beredar di masyarakat.

Kompol Muhibbur menegaskan bahwa Polres Tangsel akan terus memperketat penindakan menjelang akhir tahun 2025. Para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat:

Ekstasi (Narkotika): Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 12 bulan penjara.

Sabu (Narkotika): Pasal 114, 112, dan 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tangsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang.***