Selasa, 3 Maret 2026

Berantas Ilegal Mining dan Logging, Polda Banten Tangkap 8 Tersangka dan Sita 8 Ekskavator

- Kamis, 4 Desember 2025

| 14:14 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polda Banten menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik tindak pidana ilegal, khususnya illegal mining (pertambangan ilegal) dan illegal logging. Dalam periode Oktober hingga November 2025, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan ilegal dan mengamankan 8 orang tersangka.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menekankan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menindak tanpa pandang bulu segala bentuk praktik pidana, sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelangsungan lingkungan hidup.

“Ini sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Irjen Pol Hengki, Kamis (4/12/2025).

Bekerja sama dengan instansi terkait, terutama Dinas ESDM Provinsi, Polda Banten mengungkap 10 kasus aktivitas penanganan ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Banten. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus Galian C (pasir, batu-batuan, dan tanah uruk) dan 5 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

  • Galian C:
  • Kabupaten Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri)
  • Kabupaten Serang (Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancanegara)
  • Kabupaten Lebak (Desa Tutul Langka Bitung)
  • PETI (Emas Tanpa Izin):
  • Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
  • Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak

Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang berperan sebagai pemilik kegiatan dan pihak yang turut membantu.

“Inisial Tersangka YD (58), HN (64), MS (58), KR (51), MS (63), AU (47), SN (46), dan SS (47),” ungkap Kapolda.

Motif utama para tersangka melakukan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa melengkapi perizinan yang sah.

“Mereka ada kewajiban ketika telah melakukan ini harus adanya reboisasi dan seterusnya untuk pasca tambang, untuk menghindari terjadinya longsor, bencana banjir dan lain-lain. Ini tidak dilakukan,” terang Kapolda Banten.

Barang bukti yang disita menunjukkan skala besar dari kegiatan ilegal tersebut, 8 unit Excavator (alat berat), surat jalan dan rekap hasil penjualan, uang tunai hasil penjualan senilai Rp3.525.000, 40 karung batu peralatan pemurnian emas, 42 gulunduk (alat pengolahan), satu drum sianida (digunakan untuk PETI), 5 buah blower dan 1 buah Jack Hammer (alat pemecah batu).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, menegaskan keseriusan Polda Banten dalam penegakan hukum di sektor Minerba (Mineral dan Batubara).
Pasal yang Dipersangkakan:

  • Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
  • Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Irjen Pol Hengki menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi penegasan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh memberantas penambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kegiatan penambangan ilegal. Kepedulian bersama akan sangat membantu kami dalam mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tutup Kapolda.***