Minggu, 17 Mei 2026

Kejari Serang Musnahkan 3 Kg Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang, Hasil Sitaan 2025

- Kamis, 18 Desember 2025

| 15:06 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan barang bukti ribuan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram hingga ribuan butir obat keras.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Serang, Kamis (18/12/2025). Acara ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini rutin kami laksanakan empat kali dalam satu tahun dan hari ini merupakan pemusnahan terakhir di tahun 2025,” kata Kajari Serang, IG Punia kepada wartawan.

Punia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3.090,352 gram, ganja 180,47 gram, dan tembakau sintetis 37,6 gram. Selain itu, ada obat-obatan terlarang yang juga ikut dihancurkan.

“Ada 9.332 butir Tramadol dan 5.180 butir Hexymer yang peredarannya dilarang tanpa izin,” jelasnya.

Tak hanya narkoba, pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya. Pantauan di lokasi, terdapat 15 senjata tajam, delapan kunci leter T yang biasa digunakan pelaku curanmor, hingga puluhan karung beras hasil sitaan kasus pidana tertentu.

Ada juga barang bukti berupa belasan telepon genggam, pakaian, timbangan digital, hingga alat-alat pengolahan beras seperti mesin jahit dan ember penampungan yang turut dieksekusi.

“Artinya seluruh perkara tersebut sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum (banding/kasasi). Barang buktinya kami eksekusi sesuai amar putusan,” tegas Punia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang beragam. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air, obat-obatan dihancurkan, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Punia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Kejari Serang dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.***