SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tindak kejahatan ganda berupa pencurian fisik dan penipuan siber terjadi di warung kawasan Terminal Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (25/03/2026) dini hari pukul 04.11 WIB. Peristiwa yang terekam CCTV mengakibatkan kerugian materiil cukup besar bagi pemilik warung.
Pemilik warung, Reinaldi, menyampaikan bahwa komplotan pelaku mengambil 4 unit handphone dan uang tunai kurang lebih 3 juta rupiah. Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku yang mengenakan jaket terlihat berjalan tergesa-gesa meninggalkan area parkiran terminal usai melakukan aksinya, sambil terus mengotak-atik layar gawai curian.
Bukannya menghilangkan jejak, pelaku malah mengeksploitasi kontak WhatsApp di salah satu HP korban. Sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku menyamar sebagai anak korban dan mengirim pesan kepada ibunya dengan sapaan akrab “Aa”, mendesak transfer uang sebesar Rp300.000 dengan dalih darurat membayar utang.
Ketika sang ibu mencoba melakukan panggilan suara untuk memastikan, pelaku menolak dengan alasan “Batre nya hiji (sisa 1%)”. Siasat manipulatif ini membuat korban panik dan akhirnya mentransfer uang ke dompet digital DANA milik pelaku.
Setelah menyadari menjadi korban pencurian sekaligus penipuan, korban bersama keluarga dan rekan melakukan pelacakan mandiri terhadap nomor DANA yang digunakan. Dari pengecekan aplikasi, muncul inisial nama pemilik akun “Muhamad N….l Hard…..” yang sesuai dengan data pada bukti transfer.
Kemudian pemilik akun tersebut menghubungi korban dan berdalih tidak terlibat dalam kejahatan, menyatakan bahwa akunnya hanya dipinjam oleh pelaku untuk menampung uang hasil kejahatan.
Kasus berlapis ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Modus operandi pelaku kini semakin nekat dan terstruktur. Masyarakat diimbau untuk tidak meminjamkan akun rekening atau e-wallet kepada siapapun, karena identitas pemilik akun akan menjadi yang pertama diusut hukum. Selain itu, verifikasi melalui panggilan suara atau video call mutlak diperlukan jika ada pihak keluarga yang mendadak meminta transfer dana, untuk memastikan gawai tidak berada di tangan pelaku kejahatan.***














