SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang mencatat luas kawasan kumuh di wilayah administrasi kota mencapai 142,74 hektare. Wilayah kumuh tersebut tersebar di enam kecamatan, dengan kategori tingkat kekumuhan yang masuk dalam golongan ringan.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPKP Kota Serang, Iphan Fuad, menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026 ini, penanganan fisik hanya difokuskan pada dua lokasi utama, yakni di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Kasemen. Masing-masing lokasi tersebut akan ditangani seluas sekitar 1 hingga 2 hektare saja.
“Tahun ini dapat dua lokasi penanganan, satu di Taktakan dan satu lagi di Kasemen. Luasnya tidak sampai 10 hektar, masing-masing sekitar 1 sampai 2 hektare saja,” ungkap Iphan Fuad, Rabu (13/5/2026).
Iphan menjelaskan pembatasan luas penanganan ini mengacu pada pembagian kewenangan pemerintahan. Pemerintah Kota hanya berwenang menangani kawasan kumuh dengan cakupan luas maksimal 10 hektar. Sementara untuk kawasan seluas di atas 10 hektar hingga 15 hektar menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, dan selebihnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kewenangan kita itu sampai dengan 10 hektar. Di atas 10 hektar sampai dengan 15 hektar itu kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektar sepenuhnya kewenangan pusat,” jelasnya.
Penetapan suatu wilayah dikategorikan kumuh didasarkan pada penilaian delapan indikator utama, meliputi kualitas jalan lingkungan, sistem drainase, akses air bersih, fasilitas sanitasi, pengelolaan persampahan, keteraturan bangunan rumah, hingga ketersediaan penerangan jalan umum.
Meski total luasnya mencapai ratusan hektare, namun berdasarkan Surat Keputusan yang berlaku, seluruh kawasan kumuh di Kota Serang masih masuk dalam kategori ringan. Hal ini juga diperkuat dengan data pembaharuan yang pernah dilakukan pada tahun 2024 silam, di mana Kota Serang ditunjuk oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai lokasi proyek percontohan untuk pemutakhiran data kekumuhan nasional.
Data perkembangan juga menunjukkan adanya perbaikan signifikan. Pada tahun 2025 lalu, tercatat luas kawasan kumuh masih mencapai 177,34 hektare. Berkat penanganan bertahap, terjadi pengurangan luas sebesar 19,77 hektare sehingga turun menjadi 142,74 hektare.
“Tahun ini pemerintah Kota Serang menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 10 hektar. Pelaksanaannya dilakukan secara gabungan, bersinergi dengan pendanaan maupun program dari pemerintah provinsi dan pusat,” pungkas Iphan.***













