SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bau menyengat yang tercium di wilayah Pakupatan dan Kemang, Kelurahan Panancangan. Tim langsung diterjunkan untuk mengambil sampel air guna dilakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Cece Saputra, membenarkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan instruksi langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta didampingi oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) serta Bidang Pengawasan.
“Kami mendapat laporan mengenai aduan masyarakat terkait pencemaran. Katanya warga mencium bau yang sangat luar biasa di wilayah Pakupatan dan Kemang,” ujar Cece Saputra.
Mengingat keluhan utama yang masuk adalah soal bau yang sangat menyengat, pihak laboratorium memfokuskan pengujian pada parameter amonia. Parameter ini bertujuan mengukur kadar limbah nitrogen dalam sampel air menggunakan standar SNI 06-6989.30-2005 metode fenat atau spektrofotometri.
“Walaupun banyak parameter yang kami uji, amonia menjadi fokus utama karena keluhan yang masuk adalah soal bau. Parameter ini sangat krusial untuk memantau limbah industri maupun domestik,” jelasnya.
Terkait waktu proses, Cece menegaskan bahwa pengujian dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hasilnya diprediksi akan keluar dalam waktu sekitar 14 hari kalender.
“Hasil pengujian akan keluar kurang lebih dalam 14 hari kalender. Setelah hasil itu keluar, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas sebelum diumumkan secara resmi kepada publik,” tambahnya.
Selain melakukan uji teknis di laboratorium, DLH juga telah bergerak secara administratif. Pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak dan mengadakan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha di sekitar lokasi untuk memastikan mereka mematuhi aturan lingkungan hidup.
“Kami sudah melakukan inspeksi langsung dan meeting dengan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan semua pihak bertanggung jawab atas lingkungan di sekitarnya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil resmi untuk mengetahui apakah kadar amonia di aliran sungai tersebut masih dalam batas normal atau telah melewati baku mutu yang ditetapkan.***














