SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sejumlah warga menggeruduk kantor PT Mutiara Multi Finance yang berada di Jalan KH. Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang, pada Jumat (15/05/2026). Kedatangan mereka dipicu dugaan penyalahgunaan dan pencatutan data pribadi untuk pengajuan pinjaman fiktif yang merugikan.
Salah satu korban, Muhamad Irfan, mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk daftar hitam perbankan. Hal ini terjadi karena tercatat memiliki tunggakan kredit di perusahaan pembiayaan tersebut, padahal ia sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.
“Saya baru tahu saat cek riwayat kredit di OJK untuk keperluan perbankan. Ternyata nama saya tercatat punya tunggakan di leasing ini,” ungkap Irfan kepada awak media.
Kasus pencatutan data pribadi ini ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun dan terjadi berulang kali. Akibatnya, reputasi kredit Irfan menjadi rusak dan menyulitkannya dalam urusan keuangan di lembaga perbankan.
“Jelas sistem verifikasi mereka sangat lemah. Bagaimana mungkin pinjaman bisa disetujui tanpa konfirmasi atau pengecekan langsung ke pemilik identitas asli? Ini sangat merugikan dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Merespons kejadian ini, tim kuasa hukum korban dari Raden Elang Mulyana Law Office tengah menyiapkan langkah hukum tegas. Pihaknya berencana melaporkan oknum terkait ke kepolisian serta mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Ditegaskan, tindakan pencatutan dan penyalahgunaan data pribadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku, yaitu UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE, dengan rincian:
- Pasal 65 ayat (1) & (3) jo Pasal 67 ayat (1) & (2) UU PDP: Melarang penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan sepihak. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
- Pasal 66 jo Pasal 68 UU PDP: Melarang pemalsuan data pribadi untuk tujuan ilegal. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar.
- Pasal 32 UU ITE: Mengatur tentang larangan intersepsi dan penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya.
Di sisi lain, manajemen PT Mutiara Multi Finance tidak menampik adanya persoalan yang terjadi. Kepala Cabang Serang, Babay, mengakui terdapat celah pada sistem verifikasi yang dimiliki perusahaan.
Saat dikonfirmasi ke kantor pusat, perwakilan manajemen bernama Mahfud juga membenarkan adanya gangguan atau eror pada sistem internal perusahaan yang menjadi penyebab utama masalah ini.
“Kami mengakui ada kesalahan pada sistem. Saat ini tim kami sedang melakukan pengecekan dan audit ulang secara menyeluruh terkait kasus ini,” ujar Mahfud singkat.
Pihak perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya dan memulihkan nama baik serta riwayat kredit para korban yang dirugikan.***













