Rabu, 20 Mei 2026

Kebocoran Retribusi Capai Rp9 Miliar, Ketua DPRD Serang Bakal Panggil Dishub dan Bappenda

- Rabu, 20 Mei 2026

| 13:22 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman (foto: ist)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Menyusul pernyataan tegas Walikota Serang, Budi Rustandi, yang menyebut adanya kebocoran penerimaan retribusi parkir hingga hampir Rp9 miliar, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya akan segera memanggil dinas terkait guna melakukan pembahasan mendalam dan verifikasi data.

Menurut Muji, jika temuan yang disampaikan Wali Kota itu terbukti, DPRD tidak akan tinggal diam. Langkah politik dan pengawasan segera dijalankan untuk memastikan persoalan lama ini tidak terus berulang.

“Kalau memang apa yang disampaikan Pak Wali Kota terbukti, tentunya saya selaku Ketua DPRD akan segera mengirim surat resmi. Kami akan mengundang dan memanggil pihak Bappenda serta Dishub untuk memberikan paparan langsung di hadapan kami,” tegas Muji saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Politikus senior ini menilai, persoalan kebocoran penerimaan dari sektor parkir bukanlah hal baru di Kota Serang. Ia bahkan menduga angka kerugian keuangan daerah bisa jadi jauh lebih besar jika ditelusuri lebih dalam, mengingat kali ini data yang dimiliki pemkot dianggap lebih pasti dibanding sekadar dugaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ini kan bukan hal baru, masalah kebocoran parkir itu hampir terjadi setiap tahun. Kalau Pak Wali Kota sudah bicara angka segitu, artinya beliau sudah memegang data pasti. Dulu kan baru sebatas dugaan. Nah, kali ini kita akan panggil dinas terkait untuk mencocokkan data. Siapa tahu kalau digali lebih dalam, angka kebocorannya bisa jauh lebih besar dari yang disebutkan,” ungkapnya.

Muji mendukung penuh langkah pembenahan total yang digagas Wali Kota Serang. Ia mengingatkan, perubahan sistem atau pola tarif baru tidak akan efektif jika mekanisme pengelolaan dan pengawasan di lapangan masih lemah dan membiarkan celah kebocoran tetap terbuka.

“Apapun sistemnya, mau tarif baru atau pola baru, kalau mekanismenya masih sama dan kebocorannya dibiarkan, masalah ini pasti akan terus berulang. Makanya kami akan pertanyakan ini. Kami dukung langkah Pemkot, dan dukungan ini tidak hanya untuk sektor parkir saja, tapi juga harus diterapkan di seluruh OPD penghasil pendapatan daerah lainnya,” tambahnya.

Terkait rencana penerapan aturan baru di mana pengelola atau juru parkir wajib melunasi setoran di muka dan memenuhi target ketat, Muji sependapat sepenuhnya. Ia menegaskan, sanksi tegas berupa pencabutan izin adalah langkah tepat bagi pengelola yang tidak mampu atau enggan memenuhi kewajiban setoran ke kas daerah.

“Saya sangat setuju. Artinya, target yang ditetapkan harus terpenuhi. Kalau ada pengelola yang tidak sanggup atau tidak mau memenuhinya, ya sudah cabut saja izinnya. Itu cara paling efektif untuk mengantisipasi kebocoran yang merugikan keuangan daerah kita,” pungkas Muji Rohman.***