Oleh: Jemmy Ibnu Suardi, Peneliti Islam Nusantara
Sejarah kadang bermain dengan ironi. Di tengah gejolak reformasi keagamaan di Jazirah Arab abad ke-18, ketika gagasan-gagasan Muhammad bin Abdul Wahhab mulai menyebar, kritik paling keras justru datang dari orang yang berada dalam lingkaran terdekatnya yakni saudara kandungnya sendiri, Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahhab Al-Najdi. Suara keberatan itu kemudian mengkristal dalam sebuah risalah monumental berjudul _al-Sawa’iq al-Ilahiyyah fi ar-Radd ‘ala al-Wahhabiyyah_ “Halilintar Ilahi dalam Membantah Wahhabiyyah”. Risalah ini berdiri bukan sebagai adu gengsi antar-saudara, tetapi sebagai manifesto teologis yang membela keselamatan umat Islam dari gelombang “takfir massal” yang kala itu menghantui mereka.
Melalui suratnya kepada seorang bernama Hassan bin ‘Eid, Syaikh Sulaiman menulis dengan nada getir namun tegas, banyak Muslim awam tiba-tiba dicap kafir, diperlakukan seolah musyrik asli, dan karenanya dianggap halal darah serta harta mereka. Di titik inilah risalah tersebut memperoleh bobot historis dan teologisnya, ia menjadi pembela mereka yang tidak mampu membela diri.
I. Bahaya Takfir dan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dalam Fikih
Pusat kritik Syaikh Sulaiman terletak pada praktik takfir yang longgar dan serampangan. Ia menilai bahwa kelompok yang ia sebut “Wahhabiyyah” telah mengabaikan kaidah paling mendasar dalam fikih: kewajiban ihtiyath (kehati-hatian) dalam urusan kafir-mengkafirkan. Seorang Muslim yang sah syahadatnya dan menegakkan rukun-rukun Islam tidak boleh dicabut perlindungan darahnya kecuali dengan bukti qath‘i bukti yang mutlak dan tidak menyisakan ruang ragu.
Syaikh Sulaiman menunjukkan bahwa banyak praktik kaum awam yang dikritik sebagai syirik akbar seperti tawassul, bernazar di makam, atau adat-adat lokal sering kali berakar pada ketidaktahuan (jahl) atau tradisi keagamaan yang mereka warisi. Mengkafirkan mereka tanpa penjelasan dan penegakan hujjah bukan hanya tidak adil, tetapi bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah yang menetapkan adanya mawani‘ (penghalang) vonis takfir.
Lebih jauh, vonis takfir massal membawa dampak sosial-politik yang destruktif. Syaikh Sulaiman menuduh kelompok tersebut menjadikan wilayah Muslim sebagai Dār al-Harb, membuka pintu bagi konflik bersenjata terhadap sesama Muslim. Menyamakan Muslim awam yang salah karena kebodohan dengan musyrik penyembah berhala adalah penyimpangan serius yang mengoyak tenunan persatuan umat. Syahadat, tegasnya, adalah pagar terkuat dalam agama, dan tidak boleh ditembus kecuali setelah hujjah ditegakkan dengan sempurna.
II. Otoritas Salaf dan Pembedaan Syirik
Di bagian ini, Syaikh Sulaiman menunjukkan kecerdasan retorikanya. Ia tidak sekadar menolak klaim lawannya yang mengaku paling mewakili Salaf; ia membantah dengan merujuk langsung pada dua tokoh yang paling mereka agungkan yaitu Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.
Syaikh Sulaiman menegaskan dua poin utama:
Pertama, bahwa Ibnu Taimiyyah sendiri tidak gegabah dalam mengkafirkan. Banyak perbuatan yang sering dibahas seperti meminta bantuan kepada selain Allah dalam konteks yang samar, dikelompokkan sebagai syirik asghar, bukan syirik akbar yang membatalkan iman. Artinya, ruang penilaian ulama sangat luas dan tidak sekaku yang digambarkan para ekstremis.
Kedua, bahwa takfir tidak sah tanpa memeriksa mawani‘ at-takfir seperti jahl (ketidaktahuan) dan ta’wil (penafsiran keliru). Jika ulama besar seperti Ibnu Taimiyyah saja berhati-hati karena mempertimbangkan penghalang takfir, mengapa generasi belakangan begitu mudah memvonis kafir jutaan Muslim yang tetap mengerjakan salat, puasa, dan syahadat?
Dengan begitu, Syaikh Sulaiman sebenarnya sedang memanggil kembali metodologi Salaf yang otentik, metodologi yang mengutamakan substansi iman, bukan agresi teologis.
Warisan Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahhab adalah peringatan keras terhadap bahaya ekstremisme yang berselimutkan slogan tauhid. _Al-Sawa’iq al-Ilahiyyah_ berdiri sebagai benteng intelektual bagi Ahlussunnah wal Jama’ah mengingatkan bahwa rahmat Allah selalu lebih luas daripada vonis manusia, dan bahwa memutus seorang Muslim dari komunitasnya menuntut bukti yang sangat kuat serta prosedur yang sangat hati-hati.
Di tengah isu fanatisme keagamaan dan polarisasi teologis yang terjadi, risalah ini tetap relevan, ia mengajarkan bahwa kekerasan tidak lahir dari kekuatan iman, tetapi dari sempitnya cara melihat sesama. Membaca kembali karya ini berarti belajar menakar ulang ketegasan dan kasih sayang, dua pilar yang harus berjalan bersama dalam tradisi Islam.













