Jumat, 28 Maret 2025

Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Hutan Produksi di PSN PIK 2, Tokoh Banten: Merugikan Masyarakat

Ismatullah

| Jumat, 7 Februari 2025

| 10:02 WIB

Tokoh Banten KH. Embay Mulya Syarif (tengah) saat menyoroti permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tokoh Banten KH. Embay Mulya Syarif turut menyoroti permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Ia menilai, kebijakan sepihak yang diambil Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar itu melanggar hukum lantaran tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Perhutani, dan DPRD Banten.

“Saya Embay Mulya Syarif, menyikapi permohonan (izin-red) dari Pemrerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk merubah hutan lindung menjadi hutan produksi. Ternyata, itu dilakukan sendirian oleh Pj Gubernur Banten (Al Muktabar),” ujar Embay, Kamis (6/2/2025).

“Kepala DLHK, Perhutani termasuk DPRD Banten menyangkal bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mengurus permohonan izin mengubah hutan lindung menjadi hutan produksi,” sambung Embay.

Sehingga kata Embay, kebijakan yang dilakukan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten merupakan tindakan melanggar hukum karena tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten.

“Semoga sekarang ini sudah mulai terbuka pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuat keributan dengan membuat hal-hal yang dilarang oleh negara. (Mereka hanya) karena semata-mata untuk mendapatkan uang hasil korupsi,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, permohonan izin alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi diajukan oleh Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Permohonan izin itu dilakukan sepihak tanpa melibatkan DLHK Provinsi Banten, Perhutani, dan DPRD Banten.

“Kemudian masalah Perda RTRW pantai, Provinsi Banten punya panjang pantai hampir 700 kilometer. Kalau tata ruang dibuat tidak sesuai aturan itu akan merugikan. Kalau mereka yang menyatakan bahwa itu PSN, dan PSN yang lain itu mendatangkan manfaat tapi juga harap diperhatikan mudaratnya,” terangnya.

Embay juga menyebut, dalam Kitab Suci Al Quran dinyatakan bahwa sesuatu yang manfaatnya sedikit dibandingkan bahaya itu hukumnya haram.

“Kita sebagai bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa, tentu saja harus mengacu ke sana. Kemudian, saya lihat bagaimana sawah di Desa Muncung, yang merupakan sawah produktif itu sudah dirusak. Padahal sekarang negara kita sudah memiliki program Asta Cita, yaitu kita mau menuju swasembada pangan agar kita tidak ketergantungan pangan dari negara lain,” tambahnya.

Menurut Embay, persoalan ketahanan pangan nasional seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Karena, urusan pangan itu merupakan urusan hidup dan mati bangsa.

“Jika negara kita diidket dalam urusan oangan itu artinya kita dijajah oleh negara lain. Untuk itu saya berharap pemerintah mengambil tindakan tegas kepada orang-orang yang merusak lingkungan dan sumber sumber pangan yang produktif,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top