Jumat, 18 September 2026

Barisan Milenial Banten Laporkan Pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemprov Banten ke BPK RI

- Senin, 3 Agustus 2026

| 18:36 WIB

Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana (foto: ISTIMEWA)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Barisan Milenial Banten secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026, Senin (3/8/2026).

Langkah ini diambil sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar senantiasa berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana, mengungkapkan bahwa publik Banten selama ini kerap disuguhkan oleh isu-isu yang kontraproduktif dan jauh dari substansi kepentingan rakyat.

“Publik lebih sering disibukkan dengan isu asmara pejabat maupun anak pejabat yang bertemu idol K-Pop. Padahal, ada persoalan yang jauh lebih penting untuk diawasi bersama, yaitu bagaimana uang rakyat dibelanjakan melalui APBD,” ujar Sandra, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil investigasi terhadap dokumen APBD Pemprov Banten, alokasi Belanja Jasa Tenaga Ahli mengalami lonjakan signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada Tahun Anggaran 2024, anggaran tercatat sekitar Rp38 miliar, yang kemudian melonjak menjadi sekitar Rp52,38 miliar pada Tahun Anggaran 2025, dan kembali naik di angka sekitar Rp55,47 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Secara akumulatif, terjadi peningkatan anggaran hingga Rp17 miliar dalam dua tahun terakhir.

Sandra menilai lonjakan anggaran tersebut patut mendapat sorotan khusus, terlebih di tengah dorongan efisiensi belanja pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan vonis atau tuduhan adanya tindakan penyelewengan maupun kerugian negara.

“Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Kami justru meminta BPK menjalankan kewenangannya untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran awal pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, alokasi Belanja Jasa Tenaga Ahli ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa temuan di antaranya meliputi, Dinas Kesehatan, ditemukan dua paket Tenaga Ahli Operator Komputer dengan nilai masing-masing sebesar Rp289.380.000 dan Rp290.016.000.

Dinas Komunikasi dan Informatika, terdapat sedikitnya sembilan paket pekerjaan, mulai dari penyusun konten, penyusun Majalah Menara Banten, Tenaga Ahli Non Sertifikat, hingga beragam posisi lainnya.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga, mencakup pengadaan tenaga ahli operator komputer, desain grafis, surveyor, hingga pengemudi.

Barisan Milenial Banten mempertanyakan urgensi dari beragam jenis pekerjaan tersebut. Mereka mendesak agar dilakukan pengujian lebih mendalam, apakah posisi-posisi tersebut benar-benar membutuhkan tenaga ahli eksternal atau sebenarnya masih bisa diampu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah direkrut oleh Pemprov Banten.

Selain itu, penelusuran awal juga mengindikasikan bahwa sebagian besar paket Belanja Jasa Tenaga Ahli menggunakan metode Penunjukan Langsung. Oleh sebab itu, pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak guna memastikan setiap penunjukan telah didasarkan pada analisis kebutuhan yang objektif, standar kompetensi yang relevan, serta terbebas dari potensi benturan kepentingan.

Melalui aduan resmi ini, Barisan Milenial Banten berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dapat mengaudit tata kelola Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemprov Banten 2024—2026 secara komprehensif—mulai dari tahap perencanaan, analisis kebutuhan, validitas metode Penunjukan Langsung, tingkat kompetensi tenaga ahli, hingga efektivitas output yang dihasilkan bagi masyarakat.

Langkah ini diyakini mampu memberikan kepastian hukum dan transparansi kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat good governance di Provinsi Banten.***

2