SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Dua remaja, berinisial AD (17) dan SO (23), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Keduanya diduga kuat mencabuli seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun secara bergiliran.
Ironisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri setelah dicekoki pil keras jenis tramadol dan hexymer.
“Betul, ada dua remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Kamis, 25 September 2025.
Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini, jelas Kapolres, terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Selasa, 16 September 2025.
Kejadian bermula ketika korban dijemput teman wanitanya dengan alasan untuk jalan-jalan. Namun, korban malah diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di sana, sudah menunggu tersangka AD dan SO.
“Bukan jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah pacar temannya itu, sudah ada tersangka AD dan SO,” kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah perkenalan singkat, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan korban bersama AD dan SO. Korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO di Desa Kampung Baru. SO diketahui tinggal sendirian karena kedua orang tuanya telah bercerai.
Di rumah SO itulah, korban dicekoki pil tramadol dan hexymer hingga mabuk berat. “Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka,” jelas Kapolres.
Korban yang mabuk berat tidak berani pulang. Keluarga korban yang resah kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini bergerak cepat.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya,” ujar Condro.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang-ulang saat korban masih dalam pengaruh obat keras. Motif tindakan asusila itu didorong oleh nafsu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandas Condro.
Ancaman hukuman maksimal bagi kedua pelaku adalah 15 tahun penjara.***














