Minggu, 20 September 2026

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Bilang Begini

- Rabu, 17 Desember 2025

| 12:38 WIB

Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Instagram/@gusyaqut)

BANTENPRO.CO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025 kemarin.

Pada pemanggilan ketiga ini, Yaqut kembali dihadiri dengan sikap kooperatif sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum dan institusi penegak hukum.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa sepanjang proses pemeriksaan, Gus Yaqut secara konsisten memberikan keterangan yang diperlukan oleh BPK yang saat itu memeriksa.

“Seluruh informasi disampaikan secara jelas, faktual, dan transparan, tanpa ada yang dilebihkan maupun dikurangi, untuk mendukung kelancaran penyelidikan,” kata Mellisa melalui keterangan tertulisnya, Rabu 17 Desember 2025.

Mellisa menegaskan bahwa kliennya telah memberikan semua keterangan yang diminta, bahkan Mellisa menekankan bahwa pemanggilan ketiga ini telah dilaksanakan dengan baik.

“Gus Yaqut telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik,” ujar Mellisa.

Mellisa juga kembali menyampaikan konteks dari beberapa hal yang ditanyakan oleh KPK, yaang pertama soal sifat dugaan. Menurut Mellisa, yang disoroti KPK adalah potential loss (potensi kerugian), bukan kerugian negara yang aktual (actual loss).

Yang kedua, efisiensi anggaran: Hasil audit BPK pada periode yang sama justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar.

“Capaian efisiensi yang signifikan ini menjadi bagian penting dari konteks evaluasi kinerja,” kata Mellisa.

Yang ketiga, prosedur kebijakan. Menurut Mellisa, Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah sesuai dengan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 yang memberi wewenang diskresi kepada Menteri serta merujuk pada Ta’limatul Hajj (MoU dengan Pemerintah Arab Saudi).

“Diskresi ini diambil untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan di Mina yang bisa berakibat buruk. Sehingga pembagian kuota 92:8 sesuai Pasal 64 tidak diambil sebab pertimbangan hifdzun nafs (menjaga jiwa) setelah melihat ada potensi bahaya resiko kematian yang tinggi,” terang Mellisa.

Gus Yaqut menyampaikan harapan agar proses hukum ini dapat segera dituntaskan secara konklusif, sehingga semua pihak dapat mendapatkan kejelasan.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berjalan, dengan keyakinan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan,” pungkas Mellisa.***

2