JAKARTA, BANTENPRO.CO.ID – Puluhan ulama dan kiyai se-Banten yang tergabung dalam Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) menyampaikan sejumlah resolusi kepada Fraksi PKS DPR RI.
Resolusi itu mencakup menolak keberadaan pabrik miras di Banten, mendesak pemerintah mencabut izin dan menutup keberadaan produsen miras di Banten, dan pentingnya penguatan kelembagaan pesantren sebagai lembaga penjaga moral masyarakat.
Penyerahan resolusi itu diserahkan Ketua Presidiun FSPP Provinsi Banten KH Sulaiman Effendi kepada Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Ruang Fraksi PKS, Gedung Nusantara 1 DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
BACA: Fraksi PKS DPR RI Dukung Penuh Penutupan Pabrik Miras di Banten
Turut hadir Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifah Amaliah, Anggota DPR RI Komisi 7 dan Baleg, Hendry Munief, dan Anggota DPR RI Komisi 5 Yanuar Arief Wibowo dan puluhan ulama se-Banten.
“Resolusi ini merupakan aspirasi dan keluhan beberapa hal apa yang kita rasakan sebagai masyarakat Banten,” kata Presidiun FSPP Provinsi Banten KH Sulaiman Effendi.
Berikut sejumlah point Resolusi Forum Silaturahim Pondok Pesantren Banten untuk Indonesia Maju dan Berkah:
BACA: Pabrik Miras di Kawasan Modern, Muhsinin: Masyarakat Jangan Gagal Paham Itu Izin Dari Pusat Semua
Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten sebagai tempat berhimpun kiyai pimpinan pondok pesantren, menjalankan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam bidang Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat. Dengan ini menyatakan Sikap :
1. Menolak dengan tegas keberadaan produsen (labrik dan importir minuman mengandung etil dan alkohol) termasuk peredarannya yang dilakukan oleh distributor, agen, sub agen dan penjual langsung minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di seluruh Wilayah Provinsi Banten.
2. Meminta pemerintah encabut izin dan menutup keberadaan produsen (pabrik) minuman keras atau minuman nengandung etil alkohol (MMEA), termasuk peredarannya yang dilakukan oleh distributor, agen, sub agen dan penjual langsung minuman keras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di seluruh wilayah Provinsi Banten dengan pertimbangan :
a. Peredaran miras produksi PT. Balara Barat Indah dengan merek Kawa-kawa dan merek lainnya beredar luas menyasar anak muda usia sekolah yang dapat merusakan moralitas generasi muda Banten.
b. Konsumsi minuman keras menimbulkan menguatnya penyakit masyarakat seperti perundungan, judi, prostitusi, pencurian, perampokan dan pembunuhan yang menyebabkan terganggunya keamanan ketertiban Masyarakat.
c. Beredarnya minuman keras di toko kelontongan menyebabkan meningkatnya konsumsi minuman keras oleh generasi muda yang berdampak pada menurunnya produktivitas dan daya saing generasi muda Banten yang berujung pada gangguan kejiwaan sampai bunuh diri.
d. Keberadaan industri miras di kawasan industri halal dan di seluruh wilayah Banten tidak sesuai dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat yang ada di Provinsi Banten.
e. Meningkatnya resistensi penolakan masyarakat terhadap keberadaan produsen miras di Banten dapat memicu konflik sosial.
f. Dampak kerugian kerusakan ekonomi, sosial, kesehatan, budaya dan pendidikan masyarakat Banten lebih besar dibandingkan setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) kepada pemerintah.
3. Untuk mengatasi dampak kerusakan akibat minuman keras, perlu adanya penguatan kelembagaan Pesantren sebagai lembaga penjaga moral masyarakat melalui :
a. Penguatan fungsi pendidikan pesantren dalam bentuk pengajaran agama, penyuluhan hukum dan kesehatan bagi masyarakat.
b. Perlindungan kepada ustadz , kiyai dan santri dalam menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah dalam melaksanakan amar makruf nahi munkar dari segala bentuk kriminalisasi hukum.
c. Penguatan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelibatan komunitas pesantren guna memperkuat program kedaulatan pangan (pertanian dan kehutanan, peternakan, perikanan dan kelautan) berbasis sains dan teknologi serta memperkuat ekonomi komunitas pesantren guna meningkatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
d. Meninjau kembali regulasi yang menghambat pertumbuhan pondok pesantren di Banten dan di seluruh Indonesia.
“Demikian resolusi kiyai pesantren Banten ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi warga Banten untuk ditindak lanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneia,” tutup KH Sulaiman Effendi.***