Senin, 18 Mei 2026

Ironi Aset Ibu Kota: Pemkot Serang Sudah Bayar Hutang Rp11 Miliar, Tapi Aset Belum Diserahkan Sepenuhnya

- Sabtu, 24 Januari 2026

| 18:28 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin. (Foto: Dok. Humas Pemkot Serang)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Persoalan penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memanas. Meski Kota Serang sudah memasuki usia 18 tahun, proses hibah aset dari daerah induk tersebut dinilai masih jalan di tempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Ia menyebut Pemkot Serang justru telah melunasi kewajiban utang terkait aset senilai Rp11 miliar, padahal aset yang dimaksud belum sepenuhnya diterima secara fisik.

“Aset dari Kabupaten Serang seluruhnya belum diserahkan, tapi kita sudah melunasi hutangnya soal aset dengan nilai Rp11 miliar,” ujar Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

Nanang menegaskan bahwa berdasarkan aturan pembentukan daerah otonom baru, penyerahan aset seharusnya rampung maksimal lima tahun setelah kota berdiri. Namun, kenyataannya hingga hampir dua dekade, proses ini tak kunjung usai.

Ia pun merujuk pada hasil fasilitasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri pada 20 September 2022 lalu, yang menginstruksikan penyerahan aset secara menyeluruh.

“Sudah jelas, jangan lagi ada debat liar di ruang publik. Aturan dalam surat Kemendagri 7 April 2008 juga tegas menyatakan bahwa barang milik daerah yang lokasinya berada di daerah baru wajib diserahkan,” tegasnya.

Salah satu poin krusial yang disorot Nanang adalah keberadaan Pendopo Bupati Serang yang hingga kini masih berada di jantung Kota Serang (Kecamatan Serang), padahal secara regulasi, ibu kota Kabupaten Serang telah ditetapkan berada di Kecamatan Ciruas.

“Bayangin, Kota Serang itu bukan hanya menerima aset, tapi utangnya pun kita bayar. Salah satunya gedung di Ciracas yang sekarang mau digunakan kantor Dindikbud Kota Serang,” tambahnya.

Saat ini, Pemkot Serang masih terus berupaya mengamankan aset untuk memenuhi kebutuhan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum representatif. Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot juga memiliki beban moral untuk memfasilitasi berbagai instansi vertikal.

“Kita masih butuh gedung yang layak untuk pelayanan publik. Apalagi status kita sebagai wajah dari Provinsi Banten,” tandas Nanang.***