Kamis, 16 April 2026

KPK Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Situ Ranca Gede Kabupaten Serang 

- Rabu, 11 September 2024

| 23:15 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Situ Ranca Gede yang berada di di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, mulai sorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Situ Ranca Gede yang merupakan tempat resapan air, kini menjadi kawasan industri dan diduga ada tindak pidana korupsi. 

Aset milik pemerintah tersebut kini menjadi kawasan industri, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan bahwa situ merupakan aset yang tidak dapat berpindah tangan menjadi kepemilikikan pribadi ataupun perusahaan.

BACA Maju Dipilgub Banten 2204, Andra Soni Bersumpah Akan Menjauhi Korupsi

“Situ itu adalah aset yang tidak bisa di HAKI oleh perorangan,” ujar Ghufron kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, Kamis 5 September 2024 lalu.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Ghufron mengaku akan melakukan pendampingan hukum Pemprov Banten agar aset pemerintah daerah dapat kembali lagi jadi milik negara dan digunakan semestinya.

“Oleh karena itu, kalau ada janggal situ dan lain-lain beralih pihak perseorangan atau pihak ketiga, tentu kami komsen untuk mendampingi Pemda mengembalikan menjadi aset daerah kembali,” jelasnya.

BACA Kejati Banten Periksa 33 Orang di Kasus Situ Rancan Gede Jakung Kabupaten Serang

“Termasuk yang tadi di laporkan Pak Gubernur nilainya Rp4,7 triliun, alhamdulillah melalui proses hukum, kasasi hingga PK berhasil dikembalikan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J yang juga menjabat sebagai kepala Desa Babakan, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Serang.

Terduga pelaku J ditahan setelah diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 735 juta, dari 2012 sampai 2023. kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede di wilayahnya.

Uang tersebut diberikan oleh JP, selaku tim pembebasan lahan Situ Ranca Gede yang memiliki luas sekitar 25 hektare.***