BANTENPRO.CO.ID, Serang – Eki Wijaya Kuasa Hukum Kades Curug Goong korban penusukan jarum suntik mati oleh pak mantri, datangi Polresta Serang Kota.
Eki Wijaya mengatakan kedatangan dirinya dan tim kuasa hukum korban ke Polresta Serang Kota tak lain untuk menanyakan terkait pasal yang ditetapkan kepada pelaku, dan juga membantah pernyataan Wakapolresta Serang Kota soal obat.
“Kami sudah datang ke RSUD Banten menanyakan hasil otopsi ada beberapa poin terkait otopsi dan proses sejauh mana penerapan pasal kepada pelaku,” ujar Eki Wijaya kepada awak media di Polresta Serang Kota, Selasa 14 Maret 2023.
“Dan kita keberatan terkait statmen pak Wakapolresta Serang Kota soal obat tidur dan penenang,” sambungnya.
Diungkapkan, Eki Wijaya bahwa statmen Wakapolresta Serang Kota dinilai tidak berdasarkan dengan fakta hasil forensik yang seharusnya keluar setelah 14 hari kerja.
“Kalo kita dasarnya kita datang ke RSUD bahwa obat itu belum bisa di ketahui. Dasarnya mana soal obat itu karna dasarnya hanya pengakuan tersangka,” ungkapnya.
Tidak hanya terkait obat, Kuasa Hukum korban juga membantah pernyataan Wakapolresta Serang Kota terkait pelaku yang datang ke rumah korban bersama sang istri.
“Tersangka dan istri datang ke lokasi (rumah korban) padahal istrinya pelaku tidak ada di lokasi, hanya ada pelaku dan beberapa saksi dan istri korban dan korban,” ungkapnya.***