SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dianggap sebagai tradisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang untuk memberlakukan aturan jam buka tutup warung makan selama bulan Ramadan 1446H/2025.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin meminta warung makan yang berada di Kota Serang tidak buka secara terang-terangan selama bulan Ramadan.
“Jangan sampai ada lagi seperti bulan Ramadan lalu, yang mengatakan intoleransi di Kota Serang akibat aturan itu,” kata Amas kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025.
Lanjut Amas menjelaskan, dari dahulu masyarakat Kota Serang memiliki tradisi selama bulan Ramadan, tidak terbiasa melakukan kegiatan makan dan minum di siang hari secara terbuka.
“Masyarakat muslim Kota Serang sedari dulu punya tradisi bahwa jika tidak puasa di bulan Ramadan, di siang hari, makan ketahuan oleh orang lain, maka itu sesungguhnya sangat memalukan. Istilah tradisional nya adalah pamali,” ungkap Amas.
Amas meminta, agar ketentuan itu bisa dimaklumi oleh seluruh masyarakat, baik di Kota Serang, maupun luar daerah. “Orang lain di mana pun berada harus dapat memahami dan memaklumi ada kearifan lokal yang harus diangkat di setiap daerah,” tutur Amas.
Amas mengatakan, aturan itu berlaku bagi seluruh warung makan, baik warung tegal (warteg), masakan Padang, restoran, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan. Namun, warung makan diperbolehkan menerima pembeli selama tidak dimakan di lokasi alias take away.
“Itu kalau melihat di tahun 2020 ya, itu untuk dibawa pulang ke rumah, dibungkus lah bahasa gampangannya, itu diperkenankan. Tapi by order bukan terbuka, siapa saja boleh masuk tapi by order, Itu bisa dilakukan,” terang Amas.
Selain itu, pihaknya juga meminta, tidak ada kegiatan yang menimbulkan suara cukup keras di Alun-alun Kota Serang di siang hari selama bulan puasa.
“Penggunaan Alun-alun Kota Serang ya jangan sampai terjadi siang-siang jam 12.00 ada musik-musik. Setelah kita komplain ternyata katanya latihan,” kata Amas.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang, Dion Santos mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kebijakan tersebut apabila sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Baik itu misalkan warung makan dari jam berapa sampai dengan jam berapa, itu kan secara tertulis. Itu menjadi pedoman kami untuk melaksanakan pengawasan di lapangan,” tuturnya.***