Minggu, 20 September 2026

Ormas Islam dan Paguyuban Banten Tolak Legalisasi Miras dan THM di Kota Serang

- Minggu, 20 September 2026

| 01:06 WIB

Ormas Islam dan paguyuban Banten menyatakan penolakan legalisasi miras dan THM di Kota Serang

Sejumlah ormas Islam, tokoh adat dan paguyuban Banten menyatakan menolak legalisasi minuman keras dan tempat hiburan malam dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Serang. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sejumlah ormas Islam, tokoh adat dan paguyuban Banten di Kota Serang menyatakan menolak keras legalisasi minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (THM).

Sikap tersebut disampaikan dalam konsolidasi lintas organisasi di Sekretariat Keluarga Besar BAKOR, Ciracas, Kota Serang, Jumat (19/9/2026).

Pertemuan yang digelar Ketua Keluarga Besar BAKOR H Aeng Haerudin itu turut membahas Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Serang yang tengah dibahas di Pansus DPRD Kota Serang.

Tokoh Adat Banten H Udin Saparudin mengatakan penolakan tersebut merupakan sikap lintas pimpinan ormas Islam dan paguyuban Banten di Kota Serang.

“Kami lintas keluarga besar pimpinan ormas Islam dan paguyuban Banten yang ada di Kota Serang, menolak keras terhadap legalisasi minuman keras dan sejenisnya untuk dijadikan perda di Kota Serang,” ujar Udin.

Mereka juga menolak hiburan malam yang dinilai dapat berdampak terhadap generasi muda.

“Dan menolak keras terhadap hiburan malam yang sekiranya mengganggu dampak kepada generasi muda di Kota Serang,” katanya.

Sementara itu, Aeng menegaskan sikap tersebut bukan berarti menolak pengembangan pariwisata Kota Serang. Menurut dia, pembahasan Raperda perlu tetap menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat.

“Sisa usia kita sebentar lagi. Kita tidak menunggu kematian menjemput, tapi kita menunggu kematian. Selagi menunggu, apa yang sudah kita lakukan untuk Kota Serang? Masalah sampah, miras, THM harus kita selesaikan dengan kebersamaan,” ujar Aeng.

Mereka meminta Pansus melibatkan ulama, tokoh adat dan organisasi Islam dalam pembahasan Raperda secara pasal demi pasal.

Mereka juga meminta ketentuan terkait THM dan miras dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda maupun membuka ruang bagi pasal yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua PW Mathlaul Anwar Banten H Taufikurrahman, Ketua PD Mathlaul Anwar Kota Serang H Jazuli, Ketua PW IMMI Banten H A Rasim, Tokoh Adat Banten H Udin Saparudin, serta Ketua Bakomubin Banten H Rosyadi Pribadi.

2