Selasa, 19 Mei 2026

Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Ini Penjelasan Pemkab Serang

- Minggu, 10 Agustus 2025

| 00:45 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kabupaten Serang resmi diperpanjang masa jabatannya tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Keputusan ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat dan ditetapkan melalui Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025.

Perpanjangan ini berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan sambil menunggu peraturan pelaksana Pilkades dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin, mengatakan pihaknya awalnya mengidentifikasi 28 kades yang memenuhi syarat untuk diperpanjang. Namun, hanya 25 kades yang memenuhi semua ketentuan.

“Tiga kepala desa lainnya tidak bisa diperpanjang,” kata Adie saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).

Alasannya beragam:

 * Satu kades meninggal dunia. Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, wafat setelah masa jabatannya habis.

 * Satu kades terjerat kasus hukum. Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, diputus bersalah oleh pengadilan pada Mei 2024.

 * Satu kades menolak perpanjangan. Kepala Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunungsari, memilih untuk mundur.

Adie menambahkan bahwa kebijakan perpanjangan ini tidak berlaku bagi Penjabat Sementara (Pj) kades. Para Pj kades akan tetap menjabat sampai terpilihnya kades definitif.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, Pemkab Serang menegaskan masih menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat. Undang-Undang Desa terbaru yang diterbitkan pada 2024 belum diikuti dengan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami belum bisa menetapkan waktu pelaksanaan Pilkades serentak. Saat ini kami menunggu petunjuk teknis dan aturan pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Adie.

Menurutnya, Pemkab Serang tidak dapat menetapkan jadwal Pilkades tanpa dasar hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Hal ini penting agar seluruh proses Pilkades di daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***