SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, bertempat di Ruang Aula Serbaguna Polda Banten, pada Rabu 13 Desember 2023.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.
Turut hadir dalam kegiatan ini PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Direktur Rekayasa & Rekayasa Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi, EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi, Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Fanda Chrismianto, Sales Area Manager Retail Banten Sindhu Priyo Windoko dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa, Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Lebak yang sebelumnya pada tanggal 19 September 2023 lalai telah diamanakan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan didapatkan 1 unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Prov. Banten yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Prov. Banten,” kata Abdul Karim kepada awak media, Rabu 13 Desember 2023.
Selanjutnya Kapolda mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan Operasi tangkap tangan di tempat atau lokasi kegiatan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten.
“Para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu. Para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung lpg non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi 3 KG,” jelasnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut.
“Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah yaitu didaerah Parigi Kota Tangerang Provinsi Banten, Cipete Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Prov. Banten dimana dari keterangan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di karang tengah selama 2 bulan,” tuturnya.
Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG Subsidi ini sebesar ± Rp1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah). Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 (dua) tahun
Penyidik telah menetapkan 8 (delapan) tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.
Pada saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 (lima belas) para pelaku lainnya diantaranya SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai Mandor Lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai Operator Suntik Gas, serta AN sebagai Pengawas lapangan.
Modus operandi yang digunnakan oleh pelaku yaitu :
a. Pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor kemudian di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang Prov Banten.
b. Para pelaku melakukan pemindahan (Penyuntikan) LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG Nonsubsidi 12 kg dan tabung gas Lpg nonsubsidi 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.
c. Tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar.
Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik beru, 11 Kendaraan Bermotor Pick Up – Mobil Pick Up, 4 Unit Kendaraan Bermotor Truck – Truk Colt Diesel, 1 Kendaraan Bermotor Sepeda Motor – sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas (Tombak Besi), 4 GANCU dan 5 Timbangan Elektronik
Terkhkir Kapolda menegaskan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. “Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah),” tutup Kapolda.***