SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan yang mengejutkan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025) lalu, sekitar pukul 15:59 WIB, MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Selang beberapa hari usai putusan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra soni mengaku siap untuk saling support usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Jadi hari ini kita sudah punya anggaran masing-masing, kita perlu melakukan efisiensi bagaimana pembiayaan dan pengeluaran yang tidak perlu, itu kita alihkan untuk yang lain,” kata Andra Soni usai menghadiri sertijab Walikota dan Wakil Walikota Serang, Sabtu 1 Maret 2025.
Nanti kata Andra Soni semua anggaran akan direkapitulasikan dan masing-masing daerah melakukan koordinasi mana yang bisa dikerjakan bersama untuk membantu PSU Kabupaten Serang.
“Intinya ada tugas bersama yang akan kita kerjakan nanti sama-sama, karena prinsipnya itu, kita akan saling support,” tutupnya.***













