Senin, 1 Juni 2026

Sebanyak 3.546 APS Calon Kepala Daerah Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

- Selasa, 24 September 2024

| 13:16 WIB

Satpol pp menurunkan APS salah satu Calon Walikota Kota serang

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), pada Selasa 24 September 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo mengatakan, pengawasan penertiban APS yang menyerupai APK tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP, Dishub, DLH dan Kepolisian.

“Pengawasan penertiban APS menyerupai APK ini berkenaan dengan sudah ditetapkannya calon gubernur dan walikota pada 22 September 2024,” katanya kepada awak media.

BACA Baliho Andra-Dimyati Berjejer di Jalan Menuju KPU Banten, Bawaslu: Itu Pelanggaran

Menurutnya, berdasarkan PKPU 2 2024 tentang tahapan pemilihan, tahapan kampanye baru akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Jadi saat ini belum masuk tahapan kampanye meskipun sudah ditetapkan sebagai calon. Selain itu, kita juga memperhatikan Perda K3 Kota Serang,” ucapnya.

Ia menuturkan, dalam melaksanakan pengawasan penertiban APS menyerupai APK, Bawaslu Kota Serang membagi 3 tim yakni alun-alun, taman sari dan sempu.

BACA Diduga Gunakan Fasilitas Pemda, Ketua Tim Pemenangan Andra-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang 

“Sebenarnya pengawasan penertiban APS menyerupai APK sudah dilaksanakan sejak 23 September kemarin di tingkat kecamatan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan dan PKD,” tuturnya.

Hasil pengawasan penertiban APS menyerupai APK yang dilakukan Panwascam dan PKD pada Senin 23 September 2024 sebanyak 3.546. Terdiri dari APS calon walikota dan wakil walikota sebanyak 2.165 dan APS calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 1.381.

“Untuk hari ini, datanya masih bergerak, karena proses penertiban masih terus dilakukan oleh masing-masing tim,” ujarnya.***

2