Senin, 25 Mei 2026

Soal Laporan Budi Rustandi ke Polda Banten, Akademisi: Kedepankan Mekanisme Pers, Jangan Kriminalisasi

- Selasa, 27 Januari 2026

| 15:03 WIB

Presidium FSPP Banten Dr. Fadlullah. (Foto: Dok. Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Langkah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang melaporkan Direktur Media Ekbisbanten.com, Ismatullah, ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus menuai sorotan. Berbagai kalangan menilai perselisihan terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan jalur pidana.

Tanggapan salah satunya datang dari Akademisi yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FKIP Untirta), Dr. Fadlullah. Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk sangat berhati-hati dalam menangani laporan yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Menurut Fadlullah, kepolisian wajib menghormati prinsip kebebasan pers yang telah dilindungi undang-undang guna menghindari preseden buruk di masa depan.

“Kepolisian perlu menghormati kerja jurnalistik dan berhati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap awak media,” ungkap Fadlullah saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Fadlullah menilai, seorang pejabat publik sudah semestinya memiliki kesiapan mental dalam menerima kritik dari masyarakat maupun media massa. Menurutnya, respons terhadap ketidakpuasan pemberitaan harus dilakukan secara proporsional.

Ia menegaskan, jika ada poin dalam pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan, saluran hukum yang tepat adalah melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung menempuh jalur kepolisian.

“Pejabat publik harus belajar menerima kritik. Jika ada kekeliruan pemberitaan, salurannya sudah jelas melalui hak jawab atau Dewan Pers,” tegasnya.

Langkah pelaporan ini dikhawatirkan dapat membungkam daya kritis media di daerah, yang seharusnya berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus pengawas kebijakan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan insan pers di Provinsi Banten, menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.***

2