TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto mobil mewah, Tesla Model S, yang kedapatan menggunakan pelat nomor berwarna merah layaknya kendaraan dinas. Mobil listrik berharga fantastis itu viral usai tertangkap kamera berpelat nomor B 1002 WQE.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @ghozyulhaq dan langsung memancing reaksi keras dari warganet. Banyak komentar mempertanyakan siapa pengguna dari kendaraan dinas mewah tersebut.
“Ini Mobdin punya siapa ya?” tulis salah satu warganet.
Warganet kemudian melakukan investigasi online dengan mengecek data pajak kendaraan. Hasilnya, mobil Tesla tersebut terdaftar di Samsat Ciputat, yang merupakan wilayah hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal ini sontak memunculkan dugaan liar bahwa mobil listrik seharga mulai dari Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar itu merupakan mobil dinas milik Pemkot Tangsel. Dugaan ini menguat mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
Namun, dugaan tersebut langsung dibantah tegas oleh pucuk pimpinan Kota Tangsel. Wali Kota Benyamin Davnie memastikan bahwa Tesla Model S yang viral itu bukan milik pemerintah daerah yang dipimpinnya.
“Bukan,” jawab Benyamin Davnie singkat saat dimintai konfirmasi, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, meski Pemkot Tangsel memang tengah bersiap mengadopsi kendaraan listrik sesuai instruksi presiden, pihaknya tidak sampai membeli mobil semewah Tesla Model S yang sedang ramai diperbincangkan.
“Pemkot enggak punya mobdin Tesla,” tegasnya.***














