SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten telah menetapkan lima petinggi perusahaan industri pengolahan besi dan baja sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. Perbuatan yang diduga berlangsung sepanjang Januari 2016 hingga Desember 2019 itu diperkirakan telah merugikan pendapatan negara hingga mencapai Rp583,2 miliar.
Kelima tersangka tersebut berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka berperan sebagai pengurus, pemegang saham, sekaligus pengendali atas tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing asal Tiongkok.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja memanipulasi pelaporan perpajakan. Dugaan tersebut mengacu pada penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ujar Aim dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Turut hadir dalam kesempatan itu Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, perwakilan Polda Metro Jaya, perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Banten, serta Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, Ambang Priyonggo.
Menurut Aim, para tersangka menjalankan modus dengan menjual produk baja tanpa menerbitkan faktur pajak resmi. Selain itu, pembayaran dari pembeli tidak disalurkan ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan melalui rekening pihak lain atau yang dikenal sebagai rekening perantara.
“Pembayaran yang diterima melalui rekening pihak lain atau nominee, tidak melalui rekening perusahaan,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada 5 Februari 2026 lalu di sejumlah lokasi pabrik yang tersebar di wilayah Tangerang dan Serang. Kala itu, proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta data elektronik yang menjadi bukti kuat adanya praktik penghindaran pajak.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp583.262.763.775 yang berasal dari potensi penerimaan PPN. Kendati pihak perusahaan sempat menyetorkan dana sebesar Rp45,2 miliar pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, nilai itu dinilai masih jauh dari jumlah kerugian yang sebenarnya.
Pihak DJP menegaskan akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dan telah melibatkan tenaga ahli untuk melakukan penghitungan ulang secara lebih mendalam dan akurat.
“Ahli ini akan menghitung kembali kerugian pada pendapatan negara berdasarkan proporsi beban penerima manfaat,” tambahnya.
Guna menjamin proses hukum berjalan lancar, Kantor Wilayah DJP Banten pun telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.***













