SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang gelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin 23 Oktober 2033.
Dalam aksi ini mahasiswa menuntut KPU Provinsi Banten untuk mewujudkan Pemilu Yang Transparan dan Publikasikan Daftar Caleg Mantan Koruptor.
Yudhistira koordinator aksi GMNI Kota Serang mengatakan, bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi penyelengaraan Pemilu kepada masyarakat sebagai pemilih.
BACA Tiga Parpol Ajukan Rancangan Pencermatan DCT di KPU Kota Serang
“Namun pada realitanya KPU tidak pernah transparan kepada masyarakat terkait tahapan yang sedang dilaksanakan salah satunya yaitu masyarakat tidak bisa mengakses aplikasi silon yang di dalamnya memuat data-data para caleg sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa-siapa saja caleg yang bermasalah persyaratan pencalonannya,” ujar Yudhistira kepada awak media.
Lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 7 bakal calon legislatif, yang 5 diantaranya mantan narapidana yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD banten.
“Padahal KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk mempublikasikan nama-nama sehingga KPU bisa dianggap serius dalam memberantas korupsi yang marak terjadi hal ini juga agar pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang berintegritas dan tidak pernah terjerat korupsi,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Agus Muslim Komisioner KPU Provinsi Banten menyambut baik adanya aksi dari mahasiswa GMNI Kota Serang, yang meminta keterbukaan informasi terkait kepemiluan.
“Itu bagus untuk mendorong suksesnya Pemilu dan ini harus di apresiasi dengan baik agar demokrasi berjalan, kedua secara teknis memang ada hal yang mengikat kita ada bagian tugas dan fungsi harus di jalankan,” jelasnya.
Terkait permintaan mahasiswa, supaya data calon legislatif yang pernah terjerat dalam kasus korupsi bisa di pablis, KPU Provinsi Banten memastikan hal tersebut sudah masuk dalam persyaratan pendaftaran caleg.
“Itukan sudah masuk dalam syarat administrasi jadi setiap calon yang pernah terlibat kasus hukum harus mengumumkan di media, tapi tidak semua kita pablis seperti NIK itu data pribadi, data pablik mengikat kita, tidak semua elemen disampaikan,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut GMNI Kota Serang memberikan 3 menggugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, sebagai berikut.
- KPU harus transparan dan menginformasikan kepada masyarakat setiap tahapan yang sedang berjalan
- Siapa yang harus membuka akses SILON kepada publik
- Malaysia KPU mengumumkan nama-nama caleg mantan koruptor.***