Jumat, 14 Februari 2025

Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah, Bapenda Banten Turun ke Jalan Jaring Penunggak

Mahyadi

| Selasa, 18 Juli 2023

| 18:54 WIB

SERANG, BANTRNPRO.CO.ID – Sejumlah petugas gabungan Kepolisian, Jasa Raharja dan Pegawai Badan Pendaptan Daerah (Bapenda) Banten melakukan razia dengan mengarahkan kendaraan untuk berhenti di pinggir jalan Syah Nawawi al-Bantani, Kota Serang, Selasa 18 Juli 2023.

Razia itu diarahkan untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan terutama pajak. Diyakini masih cukup banyak kendaraan di Banten yang menunggak pajak, tidak hanya kendaraan lama, tetapi juga kendaraan mewah.

Padahal pajak kendaraan adalah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, diketahui bahwa saat ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten baru mencapai 53,78 persen atau Rp 1,6 triliun dari target sebesar Rp 3,1 triliun.

BACA Bupati Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak Daerah

“Kita mengimbau masyarakat agar tepat membayar pacar, Karna ini asli pendapatan daerah, operasi ini juga akan di laksanakan oleh UPT lainya dan pihak kepolisian,” kata EA Deni Hermawan Plt Kepala Bapenda Banten kepada awak media.

“Harus di akui PAD Pajak kendaraan masih hal yang mayoritas bagi suksesnya program pembangunan di Banten, pendapatan kita masih dari pajak kendaraan bermotor,” sambungnya.

Kata Deni, kegiatan dilakukan guna mengoptimalisasikan dan menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan. Karna di Banten sendirian masih banyak penunggak pajak yang mencapai 20 persen.

“Kami seluruh jajaran Samsat bahwa pemilik motor wajib daftar ulang tim kami melakukan do to dor,” tuturnya.

BACA Penerimaan Pajak di Banten Tembus 28,92 Triliun Per Mei 2023

Sementara itu Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari mengatakan bahwa, dalam kegiatan razia pajak kendaraan di jalan syeh Nawawi al-Bantani menjaring 24 kendaraan roda empat dan 38 kendaraan roda dua yang nunggak pajak.

“Bisa langsung bayar pajak di tempat apabila masyarakat bawa uang kalau tidak kita kasih surat pernyataan kapan bisa bayar pajak,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top