Selasa, 28 April 2026

DPRD Kota Cilegon Sayangkan CSR Krakatau Steel Dibawa Jauh ke Yogyakarta

- Kamis, 27 Februari 2025

| 19:49 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Ahmad Aflahul Aziz. (Foto: Istimewa)

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Komisi IV DPRD Cilegon sangat menyayangkan alokasi penyularan CSR Krakatau Steel (KS) berupa bantuan sarana pendidikan berbasis kebudayaan di Yogyakarta dibanding memprioritaskan untuk warga Kota Cilegon.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Ahmad Aflahul Aziz menyebut seharusnya penyaluran CSR Krakatau Steel itu lebih memprioritaskan masyarakat sekitar di Kota Cilegon dibandingkan ke Yogyakarta di mana perusahaan beroperasi.

“Ngapain kasih (CSR) jauh-jauh ke Yogyakarta. Di Kota Cilegon juga banyak (Dibutuhkan). Iya kalau saya sangat menyayangkan (CSR Krakatau Steel-red),” ujar Ahmad Aflahul Aziz kepada Bantenpro.co.id menyikapi penyaluran CSR Krakatau Steel ke Yogyakarta baru-baru ini.

BACA JUGA: CSR Krakatau Steel Group Disoal, LPPM STIT Al Khairiyah: Kenapa Tidak Difokuskan di Cilegon?

Menurut Aziz, perusahaan yang beroperasi di Cilegon wajib mengalokasikan sebagian dana CSR untuk program-program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pada bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Kewajiban penyaluran CSR itu kata Aziz, tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Perwali ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah.

“Jangan bicara luar daerah Kota Cilegon dulu lah. Gampang urusan (CSR) dengan orang luar. Kalau dia investasi di Kota Cilegon, harus memprioritaskan orang Kota Cilegon dahulu,” jelas Aziz.

BACA JUGA: Pemkot Cilegon Anggarkan Rp 2,8 M Untuk Pengadaan Pameran GTTGN 2025, Termasuk Bayar Sewa Artis

Kemudian lanjut Aziz, kewajiban menyalurkan CSR di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pada Pasal 74 ayat 1 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Kemudian, undang-undang itu juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang pelaksanaan CSR bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Karena hadirnya investasi di Kota Cilegon itu untuk warga sekitar. Jangan hanya dampak negatifnya saja yang dikeluarkan. Tapi kewajibannya juga, CSR itu ya harus dikeluarkan untuk masyarakat sekitar yang terdampak oleh industri tersebut,” sambung Aziz.

BACA JUGA: LPPM STIT Al Khairiyah Kecam DPRD Cilegon Anggarkan Pakain Dinas Rp840 Juta

Dia menambahkan, DPRD Cilegon akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran CSR agar tidak terjadi penyimpangan. Kepentingan CSR, menurutnya agar pertumbuhan ekonomi di suatu daerah terdongkrak agar pengangguran berkurang.

“Kami ingin memastikan bahwa dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan tertentu. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai, CSR disalurkan kepada kelompok masyarakat yang jauh dari lokasi industri itu beroperasi. Contohnya beberapa waktu lalu Krakatau Steel menyalurkan CSR di Yogyakarta, menurut saya ini kejauhan ya,” tuturnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon ini juga menyoroti pentingnya kehadiran investasi bagi pembangunan daerah. Investasi triliunan yang ada di Cilegon menurutnya harus bisa mendongkrak pertumbuhan daerah.

“Investasi merupakan salah satu kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran industri tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Khairiyah juga turut menyorot kebijakan penyaluran program CSR Krakatau Steel Group (KSG) berupa bantuan sarana pendidikan berbasis kebudayaan di Yogyakarta.

LPPM menuding, kebijakan penyaluran CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dianggap abai terkait kondisi lembaga pendidikan yang ada di Kota Cilegon, dimana perusahaan tersebut beroperasi.

“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa bantuan tersebut tidak difokuskan di Cilegon, tempat perusahaan tersebut beroperasi?,” ujar Wakil Direktur LPPM STIT Al Khairiyah Dayan Fithoroini kepada Bantenpro.co.id, Rabu (26/2/2025).

Sebagai perusahaan yang berakar di Cilegon, kata Dayan, Krakatau Steel seharusnya lebih memperhatikan peningkatan sarana pendidikan di daerah sekitarnya.

Terlebih lagi lanjut Dayan, kondisi madrasah-madrasah di Kota Cilegon masih sangat membutuhkan perhatian lebih dalam peningkatan fasilitas pendidikan.

“Kami menghargai setiap upaya yang dilakukan dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Namun alangkah lebih bijaknya apabila perhatian juga diberikan kepada sekolah-sekolah di Cilegon, yang lebih membutuhkan dukungan nyata guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi generasi mendatang,” terangnya.

Hingga berita ini dimuat, Bantenpro kembali berupaya menghubungi Staf Humas Krakatau Steel Khutub melalui pesan singkat whatsapp. Namun upaya konfirmasi wartawan tak mendapatkan respon dari pihak Humas Kratau Steel.***