Sabtu, 7 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penemuan Bayi Laki-laki Di Pontang Ternyata Hasil Hubungan Badan Bapak Dan Anak Kandung

Mahyadi

| Jumat, 28 April 2023

| 13:46 WIB

HS pelaku pembuangan bayi laki-laki, hasil hubungan intim dengan anak kandungnya (Mahyadi)

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan HS (42) pelaku pembuangan bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu 25 April 2023 kemarin.

Pelaku HS berhasil diamankan polisi dari sebuah kontrakan di daerah Walantaka Kota Serang, selang 12 jam setelah ditemukannya sesosok bayi laki-laki dipinggir jalan di dalam kardus sekitar jam 06:30 pagi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa bayi laki-laki yang ditemukan warga tersebut hasil dari perbuatan HS yang tega mencabuli anak kandungnya berinial ST (22).

BACA Satreskrim Polres Serang Lakukan Olah TKP Penemuan Bayi Dalam Kardus

“Bayi yang ditemukan warga tersebut hasil dari perbuatan intim pelaku terhadap anak kandungnya yang pertama,” jelas Kapolres Serang kepada awak media, Jumat 28 April 2023.

Kepada polisi, pelaku HS juga mengakui telah mencabuli anak kandungnya ST saat sang istri sedang pulang kampung ke Madura, hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli anaknya sendiri.

“Motif pelaku membuang anaknya karna malu dan tidak mampu membiayai anak tersebut, karna mengalami kelainan sumbing,” jelas Kapolres.

BACA Diduga Lakukan Pungli Tujuh Orang Pengelola Tempat Wisata Diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang

Sementara itu pelaku HS mengakui bahwa perbuatan bejadnya telah dilakukan sejak 2022, sudah sebanyak lima kali mencabuli hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu bidan mandiri di Kabupaten Serang.

“Saya melakukan lima kali awalnya 2022, lahir normal,” ungkap pelaku HS.

HS juga mengakui bahwa saat melakukan pencabulan secara sadar saat sang istri tidak ada di rumah.”Ya sama-sama suka Karna saya tidak maksaan,” terangnya.

Akibat perbuatannya kini pelaku di terancam dengan pasal 305 KUHPidana, acaman pidana 5 setengah tahun penjara.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top