Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Pengamat Sosial
Tidak ada negara yang mampu memaksa seluruh warganya menjadi baik. Tidak ada pula pemerintah yang dapat memastikan semua orang menjauhi minuman beralkohol atau tempat hiburan malam. Namun, ketidakmampuan menghapus suatu kemudaratan bukan berarti negara harus memperluas ruang bagi kemudaratan itu. Negara tetap berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan. Tugas pemerintah adalah mengurangi risiko, bukan menormalisasinya. Prinsip inilah yang layak menjadi pijakan dalam menyikapi polemik perda kepariwisataan di Kota Serang.
Perdebatan yang berkembang seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak boleh menjual minuman beralkohol. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mengatur agar dampak negatifnya tidak meluas. Kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan moral secara seimbang. Tidak bijak jika kepentingan ekonomi mengalahkan kepentingan perlindungan masyarakat. Karena itu, pilihan kebijakan perlu dilihat secara lebih utuh. Salah satu alternatifnya adalah pengendalian melalui zonasi.
Sejarah Indonesia pernah mengenal pendekatan tersebut. Pada masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, pemerintah mengambil langkah pragmatis terhadap berbagai bentuk hiburan yang dianggap sulit dihapus secara sekaligus. Kebijakan itu menuai kritik dari banyak kalangan agama dan masyarakat. Namun, aktivitas tersebut tidak dibiarkan menyebar tanpa batas ke seluruh kota. Pemerintah memilih pendekatan pengendalian melalui lokasi tertentu agar lebih mudah diawasi. Logika inilah yang patut dipelajari, terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya.
Malaysia juga memberikan pelajaran menarik. Sebagai negara yang menetapkan Islam sebagai agama Persekutuan, Malaysia tetap mengakomodasi masyarakat yang majemuk. Minuman beralkohol tidak dijual secara bebas tanpa aturan. Penjualannya dilakukan melalui sistem perizinan dan pembatasan lokasi, dengan ketentuan yang berbeda bagi umat Islam dan non-Muslim. Setiap negara bagian juga memiliki pengaturan yang tidak selalu sama. Pendekatan yang dipilih adalah regulasi, bukan liberalisasi.
Uni Emirat Arab memperlihatkan contoh yang berbeda. Dubai berkembang menjadi salah satu tujuan wisata internasional terbesar di dunia. Namun, minuman beralkohol hanya dapat disajikan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi. Konsumsi di ruang publik dibatasi secara ketat dan pelanggaran dikenai sanksi. Pariwisata berkembang tanpa menghilangkan fungsi negara sebagai pengendali. Kebebasan tetap berjalan dalam koridor hukum.
Bahkan negara-negara yang dikenal sangat liberal pun tidak membiarkan alkohol beredar tanpa kendali. Swedia, Norwegia, dan Islandia mengendalikan penjualan alkohol melalui sistem monopoli negara. Jam penjualan dibatasi, usia pembeli diawasi, dan distribusi dikontrol secara ketat. Singapura juga menerapkan pembatasan konsumsi alkohol di ruang publik pada waktu-waktu tertentu. Tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kebebasan tidak pernah dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
Dalam bidang hiburan, banyak negara memilih pendekatan zonasi. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dikonsentrasikan pada kawasan tertentu sehingga lebih mudah diawasi. Genting Highlands di Malaysia menjadi pusat hiburan yang terkonsentrasi. Macau juga mengembangkan industri hiburan dan perjudian dalam wilayah dengan rezim hukum yang khusus. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa pengendalian lebih diutamakan daripada penyebaran. Negara tetap memegang kendali atas ruang dan aktivitas tersebut.
Kota Serang memiliki karakter yang berbeda. Kota ini dikenal sebagai bagian dari warisan Kesultanan Banten dan memiliki identitas religius yang kuat. Jati diri itu merupakan modal sosial yang sangat berharga. Pariwisata Serang dapat dikembangkan melalui wisata religi, sejarah, budaya, kuliner, pendidikan, ekonomi kreatif, dan pesona pantai. Potensi tersebut cukup besar tanpa harus menjadikan minuman beralkohol sebagai daya tarik utama. Kebijakan publik seharusnya memperkuat identitas daerah, bukan mengaburkannya.
Karena itu, apabila pemerintah tetap berpendapat bahwa minuman beralkohol perlu diakomodasi untuk kepentingan pariwisata, pilihan yang lebih tepat adalah zonasi. Izin hanya diberikan kepada hotel, restoran, kafe, atau penginapan tertentu yang berada dalam kawasan yang telah ditetapkan secara khusus. Di luar kawasan tersebut, penyajian maupun penjualan minuman beralkohol harus dilarang. Pendekatan ini lebih konsisten dibandingkan memperbolehkan alkohol hadir di berbagai sudut kota. Ruang mudarat dipersempit, bukan diperluas. Inilah makna pengendalian yang sesungguhnya.
Zonasi harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Setiap pengunjung kawasan tersebut wajib menunjukkan KTP atau identitas resmi sehingga aktivitas dapat dipantau. Seluruh transaksi dan perizinan harus tercatat secara transparan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum wajib melakukan pengawasan secara berkala. Pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu. Tanpa pengawasan yang kuat, zonasi hanya akan menjadi aturan di atas kertas.
Integritas penyelenggara negara juga harus menjadi syarat utama. Polisi, jaksa, hakim, aparatur sipil negara, aparat pengawas, dan seluruh pejabat publik merupakan teladan bagi masyarakat. Karena itu, mereka yang terbukti memasuki kawasan hiburan tersebut tanpa kepentingan kedinasan yang sah harus dikenai sanksi etik dan administratif yang berat sesuai ketentuan hukum. Apabila pelanggaran tersebut memenuhi dasar hukum untuk pemberhentian, proses pemberhentian harus dilakukan secara tegas. Negara tidak boleh meminta masyarakat menjaga moralitas sementara aparatnya justru mengabaikannya. Keteladanan adalah fondasi kepercayaan publik.
Pendekatan seperti ini justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pelaku usaha memperoleh aturan yang jelas. Aparat memiliki dasar pengawasan yang lebih tegas. Masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik. Generasi muda tidak terpapar normalisasi minuman beralkohol di ruang-ruang publik yang mereka akses setiap hari. Kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial dapat dijaga secara lebih seimbang.
Perdebatan ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya minuman beralkohol. Perdebatan ini menyangkut arah pembangunan Kota Serang. Apakah kota ini akan memperluas ruang bagi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemudaratan, atau memilih membatasinya melalui regulasi yang ketat. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pengendalian melalui zonasi jauh lebih lazim daripada pembebasan tanpa batas. Kota Serang dapat belajar dari pengalaman tersebut tanpa kehilangan identitasnya sebagai kota religius dan madani. Kalau surga memang tidak bisa dipaksa, setidaknya jangan permudah jalan menuju neraka. Wallahul musta’an.













