Minggu, 4 Oktober 2026

Serang Madani Tak Kekurangan Aturan

- Minggu, 4 Oktober 2026

| 21:15 WIB

Masjid Agung Banten sebagai simbol identitas Islam dan pariwisata Kota Serang

Masjid Agung Banten menjadi salah satu simbol sejarah dan identitas Islam yang dapat menjadi kekuatan pariwisata dalam mewujudkan Kota Serang sebagai kota madani. (Foto: Dok. Bantenpro.co.id)

Oleh: Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si. (Marbot Masjid)

KOTA Serang sedang berbenah menyusun arah kepariwisataan kota madani. Warga dan ulama yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Maksiat (AMANAT) dan Marwah Banten (Marhaban) mengingatkan satu hal sederhana: jangan terlalu cepat membuat aturan baru ketika aturan lama belum sungguh-sungguh ditegakkan. Negara tidak kekurangan aturan. Yang sering kurang justru keberanian, konsistensi, kecepatan, dan keteladanan dalam menegakkan aturan. Pariwisata kota madani membutuhkan fondasi hukum yang hidup, bukan sekadar tumpukan regulasi.

Contoh paling konkret adalah persoalan minuman keras dan penyakit masyarakat. Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Peraturan itu lahir pada masa pemerintahan Wali Kota Bunyamin dan menjadi salah satu instrumen hukum untuk menjaga ketertiban sosial. Ketika persoalan yang sama masih ditemukan, pertanyaan pertama semestinya bukan selalu, “peraturan apa lagi yang harus dibuat?”, melainkan, “seberapa sungguh-sungguh peraturan yang sudah ada dilaksanakan?”

Tentu, apabila terdapat kelemahan norma, perubahan keadaan, atau perkembangan persoalan yang belum terakomodasi, penyempurnaan regulasi dapat dilakukan. Revisi peraturan bukan sesuatu yang tabu. Tetapi revisi jangan sampai menjadi pengganti pekerjaan penegakan. Jangan sampai pemerintah tampak sibuk menyusun pasal baru, sementara pelanggaran terhadap pasal lama masih berlangsung di depan mata. Regulasi adalah alat; penegakan adalah pekerjaan.

Karena itu, perhatian perlu diarahkan kepada aparat yang berada di garis depan. Satpol PP harus hadir sebagai penegak Perda yang bekerja secara profesional, cepat, terukur, dan berkelanjutan. Namun Satpol PP tidak harus bekerja sendirian. Penegakan ketertiban perlu dibangun bersama masyarakat dan dikoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat bukan sekadar objek penertiban, melainkan mitra dalam menjaga lingkungan. Razia tidak boleh berhenti sebagai kegiatan sesaat. Tempat yang sudah ditertibkan perlu diawasi agar tidak kembali melakukan pelanggaran. Pelanggar perlu dicatat. Pelanggaran perlu didokumentasikan. Bila orang atau usaha yang sama kembali melakukan pelanggaran, riwayatnya harus menjadi dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus memiliki ingatan.

Di sinilah denda menjadi penting. Bila peraturan memang mengatur sanksi denda, muncul pertanyaan sederhana: berapa denda yang telah dipungut dan berapa penerimaannya bagi daerah? Pertanyaan ini bukan berarti pemerintah harus mengejar pendapatan dari kesalahan warga. Tujuan utama denda adalah memberikan konsekuensi dan efek jera. Namun denda yang dipungut secara sah harus tercatat secara transparan sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan. Pelanggaran ditemukan, sanksi dijatuhkan, denda dibayarkan, penerimaan dicatat, dan riwayat pelanggaran tersimpan.

Menghitung denda bukanlah aib. Dalam kehidupan beragama pun terdapat konsep kafarat yang dalam keadaan tertentu diwujudkan melalui pemberian kepada orang miskin atau bentuk tanggung jawab sosial lainnya. Pesannya jelas: kesalahan tidak cukup hanya disesali; harus ada tanggung jawab yang diwujudkan. Dalam hukum positif, denda juga harus ditempatkan secara proporsional sebagai konsekuensi hukum. Karena itu, yang penting bukan memperbesar denda semata, melainkan memastikan bahwa sanksi benar-benar diterapkan, dipungut melalui mekanisme yang sah, dicatat, dan mampu mencegah pelanggaran berulang.

Namun penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum. Ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, bukti yang cukup, dan perlakuan yang adil. Tidak boleh ada tebang pilih. Hukum harus berlaku kepada pelanggar kecil maupun pelaku usaha besar. Wibawa hukum lahir bukan dari kerasnya suara aparat, melainkan dari kepastian bahwa aturan berlaku untuk semua.

Kita dapat belajar dari Al-Qur’an. Pesan-pesan fundamental disampaikan secara jelas dan bahkan diulang-ulang agar mudah diingat dan diamalkan. QS Al-Qamar mengulang pernyataan bahwa Al-Qur’an telah dimudahkan untuk menjadi pelajaran. Begitu pula dalam kehidupan bernegara, kita tidak selalu membutuhkan aturan yang semakin panjang. Kita membutuhkan prinsip yang jelas, aturan yang dapat dilaksanakan, aparat yang memahami tugasnya, dan masyarakat yang mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran. Aturan yang sederhana tetapi ditegakkan jauh lebih berarti daripada aturan yang banyak tetapi diabaikan.

UUD 1945 naskah asli pun menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip fundamental negara dapat dirumuskan secara ringkas. Dari konstitusi kemudian lahir berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan aturan turunannya. Kompleksitas kehidupan modern memang membutuhkan regulasi yang lebih rinci. Tetapi kita harus waspada terhadap kecenderungan menjadikan penambahan aturan sebagai ukuran keberhasilan pemerintahan. Pemerintah tidak bekerja hanya karena menghasilkan regulasi; pemerintah bekerja ketika regulasi mengubah kenyataan kehidupan masyarakat.

Karena itu, Kota Serang perlu membangun ekosistem penegakan yang utuh: pelanggaran ditemukan, pelanggar dicatat, sanksi diberikan, denda diproses sesuai kewenangan, penerimaan daerah dicatat, dan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Satpol PP, perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus berada dalam satu mata rantai. Kecepatan bertindak sama pentingnya dengan ketepatan bertindak. Sebab pelanggaran yang dibiarkan akan menjadi kebiasaan; kebiasaan yang dibiarkan dapat berubah menjadi normalitas.

Penegakan hukum juga merupakan bagian dari pembangunan pariwisata. Orang datang ke Serang untuk berziarah, menikmati sejarah Kesultanan Banten, mencicipi kuliner, menikmati seni dan budaya, berbelanja produk halal, serta mengunjungi berbagai ruang wisata. Mereka membutuhkan rasa aman, nyaman, tertib, bersih, dan ramah. Kota yang tertib akan lebih mudah dipercaya; kota yang dipercaya akan lebih mudah dikunjungi. Karena itu, penegakan hukum bukan musuh pariwisata. Ia justru salah satu fondasi pariwisata yang berkelanjutan.

Hiburan pun tidak identik dengan bar, klub malam, diskotek, karaoke, apalagi minuman keras atau prostitusi. Hiburan memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Kota dapat menghadirkan tilawatil quran, seni pertunjukan, festival budaya, musik, debus, kuliner, olahraga, ruang kreatif bagi anak muda, wisata keluarga, wisata sejarah, kegiatan komunitas, hingga berbagai pengalaman halal yang menyenangkan. Seni baca Al Qur’an, termasuk berbagai tradisi bela diri yang hidup di masyarakat Banten, dapat dikembangkan menjadi destinasi budaya unggulan. Pemerintah bersama masyarakat dapat membangun kalender pertunjukan yang teratur, ruang pertunjukan yang layak, serta paket wisata budaya yang menghubungkan sejarah, ziarah, kuliner, seni, dan bela diri.

Pemerintah tidak perlu mematikan kegembiraan warga. Sebaliknya, pemerintah perlu memperbanyak pilihan hiburan yang sehat, aman, kreatif, dan sesuai dengan karakter masyarakat Serang. Ketertiban dan kreativitas tidak perlu dipertentangkan. Satpol PP bersama masyarakat dapat ikut menjaga ruang-ruang budaya dan ruang publik agar tetap tertib, sementara koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan aspek keamanan dan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan. Ketika suatu kegiatan hiburan melanggar hukum, mengganggu ketertiban, atau menjadi ruang berkembangnya penyakit masyarakat, negara harus hadir dan menegakkan aturan secara tegas.

Inilah peluang Serang membangun identitas pariwisatanya sendiri: kota sejarah Islam dan Kesultanan Banten, kota ziarah, kota kuliner, kota budaya, kota pendidikan, dan kota yang ramah keluarga. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak bar atau klub malam yang berdiri, melainkan berapa banyak orang datang, merasa aman, menikmati pengalaman yang baik, membelanjakan uangnya pada usaha masyarakat, lalu ingin kembali. Pariwisata tumbuh ketika keamanan, kenyamanan, kebudayaan, ekonomi lokal, dan ketertiban bertemu dalam satu ekosistem.

Kota madani bukan kota yang paling banyak peraturannya dan bukan pula kota yang mati hiburannya. Kota madani adalah kota yang mampu menghadirkan kebebasan tanpa kesewenang-wenangan, kegembiraan tanpa kehilangan arah, dan pembangunan ekonomi tanpa mengorbankan ketertiban serta martabat manusia. Agama memberi nilai, sejarah memberi identitas, budaya memberi warna, ekonomi memberi kehidupan, pariwisata membuka pintu, dan hukum menjaga semuanya tetap berada dalam koridor. Karena itu, sebelum sibuk menambah aturan, pastikan terlebih dahulu aturan yang sudah ada benar-benar ditegakkan.

Serang madani tidak kekurangan aturan. Serang membutuhkan penegakan hukum, kolaborasi masyarakat, dan keberanian menghadirkan pilihan-pilihan budaya yang sehat. Pak Wali Kota, selamat bekerja! Semoga ikhtiar membangun Serang sebagai kota madani menjadi kerja bersama: pemerintah menegakkan hukum, masyarakat menjaga ketertiban, aparat bersinergi, pelaku usaha bertanggung jawab, dan kebudayaan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi serta identitas kota. Wallahul musta’an

2