Minggu, 17 Mei 2026

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan

- Jumat, 12 Januari 2024

| 14:53 WIB

Konferensi pers Polda Banten terkait kasus penipuan dan atau penggelapan (foto: Mahyadi)

SERANG, BANTRNPRO.CO.ID – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada pada bulan November tahun 2022 di Lingkungan Cibeber Timur, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Dalam kasus ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (50) dan AD (45) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022 saat itu kedua tersangka AS dan AD mengajak korban Sodara Matruji Franki Efendi untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan.

“Paket bervariasi ada pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton (50.000 Kg), dan Paket Timah Putih II, dengan nilai Rp1.015.000.000 yang akan dikembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang dimana korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86.000.000 atas tawaran tersebut korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar  Rp.895.000.000 dan AS sebesar Rp.120.000.000 dengan cara transfer,” ujar Akbar Baskoro kepada Wak media saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat 12 Januari 2024.

Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo, kata Akbar Baskoro kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan, kemudia korban mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut.

“Korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan, atas kejadian tersebut korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” jelasnya.

Setelah adanya laporan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, dimana dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti.

“Kedua tersangka tidak menggunakan uang yang diberikan korban untuk membeli scrap sesuai dengan apa yang dijanjikan dan uang yang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban, dengan adanya fakta hukum tersebut dan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD,” tegasnya.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku terancam pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news di Provinsi Banten setiap hari dari Bantenpro.co.id. Mari bergabung di Saluran WhatsApp caranya klik link “BANTENPRO.CO.ID“, kemudian ikuti.